Lindungi Hak Warga, 10 Poin Revisi RUU KUHAP

Ilustrasi Komisi III DPR RI melaksanakan rapat pembahasan RUU KUHAP-Foto: AI -
Berikutnya kedelapan adalah penyesuaian dengan perkembangan hukum yang sesuai dengan Konvensi Antikekerasan Hak Politik dan Sosial (UNCAC), dan peraturan perundang-undangan terkait HAM, perlindungan saksi dan korban, dan perkembangan dalam mekanisme pra-pengadilan.
Selanjutnya yang kesembilan adalah upaya modernisasi hukum acara yang lebih mengedepankan prinsip cepat, sederhana, transparan dan akuntabel termasuk pemanfaatan teknologi informasi.
BACA JUGA:Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal
BACA JUGA:Gembleng Siswa Melalui Pendidikan Karakter
Dan kesepuluh adalah revitalisasi hubungan antara penyidik dan penuntut umum melalui pola koordinasi yang lebih baik dan setara.
"Harapan kami agar RUU ini dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama sesuai dengan tahap-tahap pembicaraan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata dia.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin langsung Panitia Kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, sebagai ketua Panja.
Selain itu, pimpinan Komisi III DPR RI lainnya pun turut menjadi pimpinan Panja RUU KUHAP, yakni Dede Indea Permana dari Fraksi PDIP, Sari Yuliati dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Sahroni dari Fraksi Partai NasDem, dan Rano Alfath dari Fraksi PKB.
"Nama-namanya tolong kapoksi (ketua kelompok fraksi) diserahkan ya, bisa disepakati?" kata Habiburokhman saat rapat kerja dengan pemerintah soal RUU KUHAP di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (08/07/2025).
Dia menjelaskan bahwa susunan keanggotaan Panja RUU KUHAP itu terdiri dari empat anggota dari PDIP, empat anggota dari Golkar, tiga anggota dari Gerindra, dua anggota dari NasDem, dua anggota dari PKB, dua anggota dari PKS, dua anggota dari PAN, dan satu anggota dari Demokrat.
Selain itu, dia memastikan bahwa seluruh rapat pembahasan RUU KUHAP itu akan digelar di ruang rapat Komisi III DPR RI kompleks parlemen, dan tidak digelar di tempat lain.
"Nggak ada cerita kita di hotel atau di mana, kita di sini semua supaya bisa diikuti oleh masyarakat," kata dia.
Menurut dia, Panja RUU KUHAP akan memulai rapat pada Rabu, 9 Juli 2025 hingga seterusnya, dengan agenda pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Adapun pemerintah sudah menyerahkan DIM terkait RUU KUHAP itu kepada Komisi III DPR RI, melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara.
Habiburokhman mengatakan bahwa RUU KUHAP merupakan RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas untuk dibahas pada tahun 2025 ini.