Lindungi Hak Warga, 10 Poin Revisi RUU KUHAP

Ilustrasi Komisi III DPR RI melaksanakan rapat pembahasan RUU KUHAP-Foto: AI -
"Pembaruan KUHAP juga dimaksudkan untuk mewujudkan hukum yang memiliki nurani keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum sehingga dapat membawa perubahan yang signifikan terhadap penegakan hukum," kata Eddy.
Eddy lalu menjelaskan adanya sejumlah hal yang akan dilakukan penyempurnaan pada revisi KUHAP. Di antaranya penguatan hak tersangka, korban, hingga penyandang disabilitas.
"Norma penguatan dalam RUU KUHAP ini antara lain penguatan hak tersangka terdakwa dan terpidana. Penguatan hak saksi korban, perempuan, dan penyandang disabilitas," ujarnya.
Selain itu, memperjelas pengaturan upaya paksa dengan penambahan penetapan tersangka, pemblokiran, dan peraturan mekanisme izin pada upaya paksa.
Selanjutnya, penguatan mekanisme dan memperluas substansi pra-peradilan dengan penetapan tersangka, pemblokiran.
"Pengaturan mengenai mekanisme keadilan restoratif. (Lalu) ganti kerugian rehabilitasi restitusi dan kompensasi. Penguatan peran advokat. Pengaturan saksi mahkota," ujarnya.
"Pengaturan pidana oleh korporasi. Pengaturan sistem informasi peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi," sambungnya.
Eddy berharap penguatan norma dalam RUU KUHAP dapat menciptakan supremasi hukum. Selain itu, diharapkan dapat menjaga hak tersangka, korban, maupun saksi tindak pidana.
"Mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi tugas dan wewenang aparat penegak hukum, yang selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan informasi teknologi," tuturnya.