Kasus Pasar Cinde: Eks Walikota Palembang Harnojoyo Resmi Tersangka dan Ditahan, Ini Perannya !

Eks Walikota Palembang, H. Harnojoyo resmi jadi tersangka kasus revitalisasi pasar Cinde, Senin (7/7/2025)-Foto : Dokumen Palpos-
BACA JUGA:Upaya Hukum PK yang Diajukan Alex Noerdin Kandas : Tetap Divonis 9 Tahun Penjara
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumsel, Umaryadi, menambahkan bahwa Harnojoyo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 7 Juli 2025.
Dalam kasus ini, Harnojoyo disangka telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) yang memberikan pemotongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada PT MB, selaku pengembang proyek Pasar Cinde.
Padahal, menurut Kejati, PT MB bukanlah badan kemanusiaan sehingga tidak berhak atas diskon BPHTB.
BACA JUGA:Alex Noerdin Bayar Uang Denda Rp1 Miliar ke Kejari Palembang
BACA JUGA:Kambing Hitam Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde
"Modus operandi yang digunakan adalah pemberian pemotongan BPHTB yang tidak sesuai aturan. Selain itu, kami juga menemukan adanya aliran dana ke pihak tersangka, termasuk perintah langsung dari tersangka untuk membongkar bangunan Pasar Cinde yang berstatus cagar budaya," ungkap Umaryadi.
Lebih lanjut, Umaryadi menuturkan bahwa penyidik juga menemukan bukti elektronik yang menguatkan keterlibatan Harnojoyo.
Tim Kejati kini tengah melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap aliran dana dan upaya pengembalian kerugian keuangan negara.
"Total saksi yang telah kami periksa dalam kasus ini mencapai 74 orang. Untuk aset dan aliran dana, kami masih terus mendalami. Sudah dilakukan pula rekonstruksi di beberapa lokasi," tambahnya.
Selama proses penetapan tersangka, Harnojoyo tampak kooperatif. Ia mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan tanpa perlawanan.
Setelah resmi menjadi tersangka, Harnojoyo ditahan di Rutan Kelas I A Pakjo Palembang untuk masa penahanan 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 Juli hingga 26 Juli 2025.
Pasar Cinde sendiri merupakan pasar tradisional bersejarah di Kota Palembang.
Bangunan lamanya yang memiliki nilai historis sebagai cagar budaya dibongkar pada masa kepemimpinan Harnojoyo, demi pembangunan proyek pasar modern yang digarap pihak swasta.
Keputusan itu sejak awal menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk pegiat budaya, akademisi, dan masyarakat sipil.