Alex Noerdin Bayar Uang Denda Rp1 Miliar ke Kejari Palembang

Kasi Intelijen Dr Hardiansyah SH MH, didampingi Kasipidsus Kejari Palembang beri keterangan ke awak media.--

PALEMBANG - Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang saat ini tengah menjalani proses Pengajuan Kembali (PK) terhadap kasus yang menjeratnya, telah melakukan upaya lain yang berhubungan dengan kasusnya. 

Alex Noerdin, yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi Dana Hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan Jual Beli Gas oleh PDPDE membayarkan uang denda pidana berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI.

Menurut Kasi Intelijen, Dr. Hardiansyah SH MH, yang didampingi oleh Kasipidsus Kejari Palembang, Kejari Palembang telah menerima pembayaran denda dan biaya perkara terpidana Alex Noerdin. 

BACA JUGA:Polda Sumsel Musnahkan Ribuan Butir Ineks

BACA JUGA:Ancam Sebar Foto Syur di Sosmed, Pria Ini Peras Korban Rp3 Juta

"Pembayaran uang denda berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang dalam amarnya menjatuhkan pidana kurungan badan dan denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujar Dr. Hardiansyah, Kamis, 26 Oktober 2023.

Ia menjelaskan bahwa dalam proses ini, Jaksa Eksekutor telah menerima surat pernyataan kesanggupan pembayaran denda oleh terpidana. 

"Terpidana menyatakan membayar denda secara bertahap mulai terhitung sejak Juni 2023, pembayaran dilakukan secara bertahap selama 5 kali setiap bulan, dan saat ini sudah dinyatakan lunas," tambahnya.

BACA JUGA:Nenek 78 Tahun di Lubuklinggau Korban Tabrak Lari, Sopir Diimbau Bertanggungjawab !

BACA JUGA:3 Buronan yang Membunuh Guru Ngaji di Banyuasin Diciduk di Bengkulu dan Jambi

Sebagai informasi, Alex Noerdin merupakan terpidana dalam kasus korupsi Dana Hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan Jual Beli Gas oleh PDPDE. 

Kasusnya saat ini masih dalam proses hukum untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Palembang Kelas IA Khusus.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana selama 12 tahun penjara terhadap Alex Noerdin. 

BACA JUGA:Rekam Aksi Perampokan, Dua Pelajar di OKU Dapat Penghargaan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan