Alex Noerdin Bayar Uang Denda Rp1 Miliar ke Kejari Palembang

Kasi Intelijen Dr Hardiansyah SH MH, didampingi Kasipidsus Kejari Palembang beri keterangan ke awak media.--

BACA JUGA:Korban Pencabulan Kakak Tingkat, Mahasiswa Ini Lapor Polisi

Namun, pada tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang mengurangi vonisnya menjadi 9 tahun penjara. 

Dalam tingkat kasasi, permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II Alex Noerdin juga ditolak oleh majelis hakim.

Dalam perkembangan terkait kasus ini, Alex Noerdin telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Palembang Kelas IA Khusus. 

Kasi Intel Kejari Palembang, Dr. Hardiansyah SH MH, mengonfirmasi bahwa terpidana Alex Noerdin memiliki hak untuk mengajukan PK. 

Ia mengatakan bahwa apa yang dilakukan terpidana merupakan hak konstitusional yang sah. 

"Ya, itu merupakan hak konstitusi yang bersangkutan. Kita nantikan saja proses selanjutnya," ujarnya. 

Saat dimintai konfirmasi, Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Edi Saputra Pelawi, juga membenarkan bahwa Alex Noerdin telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). 

"Memang benar, kita telah menerima PK dari yang bersangkutan, dan saat ini PN Palembang sedang memeriksa berkas permohonan Peninjauan Kembali Alex Noerdin," ungkapnya.

Lebih lanjut, Edi menjelaskan bahwa permohonan peninjauan kembali sebelumnya sudah dibacakan oleh pemohon, dan selanjutnya akan mendengarkan tanggapan dari penuntut umum. 

"Terkait permohonan PK, apakah terdapat novum atau kehilafan hakim, nanti akan kita lihat dalam persidangan berikutnya," tambahnya.

Sementara itu, Kms Khairul Muklis, Juru Bicara Keluarga Alex Noerdin, membenarkan bahwa Alex Noerdin menggunakan haknya untuk mengajukan Peninjauan Kembali. 

"Iya, betul, penggunaan hak tersebut telah diatur dalam Undang-Undang, semoga bisa membawa hasil yang terbaik nantinya," ungkapnya.

Ditanya mengenai adanya bukti baru yang diajukan dalam PK, Muklis tidak memberikan banyak komentar, mengingat itu adalah kewenangan pengacara.  

Untuk mengingatkan, Alex Noerdin telah divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan