Ancam Sebar Foto Syur di Sosmed, Pria Ini Peras Korban Rp3 Juta

Ilham, tersangka pemerasan diamankan di Mapolres OKU--

BATURAJA - Dalam sebuah perkara yang mencengangkan, Indra Jaya (20) menghadapi ancaman hukum serius setelah dituduh memeras seorang gadis dengan ancaman penyebaran foto syur ke media sosial. 

Pelaku, Indra Jaya, akhirnya ditangkap oleh unit Reserse Kriminal Polsek Baturaja Barat dalam sebuah operasi yang dramatis di depan sebuah minimarket pada Minggu, 22 Oktober 2023.

Menurut keterangan Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, melalui Kasi Humas AKP Budhi Santoso, pelaku Indra Jaya, terlibat dalam serangkaian ancaman terhadap korban dengan cara mengirim pesan melalui pesan messenger yang berisi foto setengah bugil korban.

BACA JUGA:Nenek 78 Tahun di Lubuklinggau Korban Tabrak Lari, Sopir Diimbau Bertanggungjawab !

BACA JUGA:3 Buronan yang Membunuh Guru Ngaji di Banyuasin Diciduk di Bengkulu dan Jambi  

Namun, pelaku dengan cepat menghapus pesan tersebut setelah korban membacanya. Pada malam harinya, Indra Jaya menelepon korban dan menuntut uang sebesar Rp3 juta sebagai imbalan.

Ancaman terkandung dalam janjinya untuk menyebarkan foto tersebut jika korban tidak memenuhi tuntutannya.

“Selain ancaman finansial, pelaku juga mengancam akan mengancam nyawa korban jika tuntutannya tidak dipenuhi. Terintimidasi oleh ancaman tersebut, korban bersedia menyerahkan uang yang diminta oleh pelaku pada Senin, 23 Oktober 2023, di Parkiran UB Mart sekitar pukul 09.00 WIB, ” jelas AKP Budhi, Rabu (25/10).

BACA JUGA:Kronologi Terlibatnya AKP AG dalam Jaringan Narkotika Fredy Pratama, Satu 1 Kg Sabu Minta Jatah Rp15 Juta

BACA JUGA:Rekam Aksi Perampokan, Dua Pelajar di OKU Dapat Penghargaan

Lanjut dikatakan AKP Budhi, keesokan harinya, pelaku dan korban bertemu di lokasi yang telah mereka sepakati dan Indra Jaya segera menagih uang sebesar Rp 3 juta. Uang itu langsung diserahkan oleh korban kepada pelaku.

Mendapat laporan tentang kejadian ini, anggota Polsek Baturaja Barat segera mengamankan pelaku serta barang bukti yang ditemukan.

Selain penangkapan pelaku, polisi juga berhasil menyita dua unit ponsel dan uang tunai senilai Rp 3 juta.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti berada di Polsek Baturaja Barat, dan pelaku akan dihadapkan pada Pasal 368 KUHP pidana yang mengatur tentang pemerasan. Kasus ini mencerminkan seriusnya ancaman digital dan pemerasan yang dapat membahayakan individu secara fisik dan emosional,” pungkasnya. *** 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan