Kasus Pasar Cinde: Eks Walikota Palembang Harnojoyo Resmi Tersangka dan Ditahan, Ini Perannya !

Eks Walikota Palembang, H. Harnojoyo resmi jadi tersangka kasus revitalisasi pasar Cinde, Senin (7/7/2025)-Foto : Dokumen Palpos-

"Saya pernah diperiksa tujuh jam pada April 2024 lalu. Saya sudah menjelaskan semuanya kepada penyidik. Mudah-mudahan kasus ini bisa segera selesai dan pembangunan Pasar Cinde bisa dilanjutkan," ujar Harnojoyo dalam pernyataan singkatnya kepada wartawan.

Kejaksaan menegaskan bahwa perbuatan Harnojoyo melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, pasal subsidiar lainnya yang digunakan adalah Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini dipastikan akan terus dikembangkan. Kejati Sumsel berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar, termasuk mengejar pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam proyek Pasar Cinde yang bermasalah tersebut.

Dengan penahanan Harnojoyo, masyarakat Palembang kini menanti kelanjutan dari proses hukum ini, sekaligus berharap agar pembangunan Pasar Cinde dapat segera dilanjutkan secara transparan, akuntabel, dan tetap menjaga nilai-nilai sejarah kota.

"Saya prihatin dengan kondisi Pasar Cinde saat ini. Semoga ke depan bisa kembali jadi pusat perekonomian warga," pungkas Harnojoyo sebelum akhirnya memasuki mobil tahanan Kejati Sumsel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan