Wali Kota Prabumulih Imbau Warga Urus Sertifikat Tanah Tidak Melalui Calo

Walikota Prabumulih, H Arlan didampungi Sekda-Foto : Prabu Agustian-
Ia bahkan menjamin tidak ada biaya tambahan di luar ketentuan jika masyarakat mengurus sendiri.
“Kalau warga datang langsung dan membawa dokumen lengkap, prosesnya bisa berjalan cepat. Mulai dari pengajuan permohonan hingga pengukuran tanah, semua kami tangani secara profesional,” ungkap Joni.
Agar masyarakat lebih memahami proses pengurusan sertifikat tanpa perantara, berikut adalah tahapan umum yang dapat dilakukan langsung di BPN Pengumpulan Dokumen, Pengajuan Permohonan, Pengukuran Tanah, Pengolahan Data dan Penerbitan Sertifikat.
BACA JUGA:KORMI Goes to School Dimulai dari Muba: Cik Ujang Gaungkan Permainan Tradisional dan Senam Sehat
Menurut Joni Efendi, biaya pengurusan sertifikat tanah telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah dan dapat diakses secara transparan.
Ia menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar atau biaya tambahan yang dibebankan kepada pemohon.
“Kami di BPN sangat terbuka. Semua warga yang ingin berkonsultasi silakan datang langsung. Lebih hemat dan aman daripada melalui calo,” jelas Joni.
Joni juga mengatakan bahwa dengan menghindari calo, masyarakat tidak hanya menghemat uang, tetapi juga mendapatkan jaminan kepastian hukum dan waktu layanan.