2 Pelaku Rudapaksa Anak Bawah Umur Diamankan

Kedua pelaku saat di Mapolres Muba.-foto:dokumen palpos-

BACA JUGA:Sadar Hukum Warga Lembak Serahkan Senpi Rakitan

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti, Satreskrim Polres Muba menggelar perkara dan menetapkan DR dan TS sebagai tersangka.

Kedua tersangka akhirnya berhasil diamankan pada Jumat di Jalan Lintas Palembang–Jambi, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba oleh Unit PPA yang dibackup Unit Opsnal Satreskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya.

Mereka kemudian dibawa ke Polres Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan saat ini telah dititipkan di Rutan Polres Muba.

"Dua tersangka sudah kita amankan, saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan intensif,"Ujar Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H

Polres Muba terus berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dan perempuan serta menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan