Harga Emas Antam Hari Ini 25 Juni 2025: Masih Stabil di Angka Rp1,93 Juta per Gram !

Harga emas Antam per gram terbaru 25 Juni 2025-Foto : Dokumen Palpos-
Transaksi jual kembali di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP, dan 3% untuk yang tidak memiliki NPWP.
Pajak ini akan dipotong langsung dari nilai buyback oleh pihak Antam.
Pembelian Emas Juga Dikenai Pajak
Selain penjualan kembali, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22:
0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP,
0,9% bagi pembeli tanpa NPWP.
Pajak ini dibayarkan langsung pada saat transaksi, dan pembeli akan mendapatkan bukti potong resmi sebagai dokumen perpajakan.
Alasan utama investor retail memilih emas antara lain:
Harga cenderung stabil
Bisa dicicil atau dibeli bertahap
Nilai jual kembali tinggi
Likuiditas tinggi dan tidak mudah terdepresiasi
Meski investasi emas tergolong aman, masyarakat diimbau untuk memperhatikan aspek legalitas dan perpajakan.
Setiap pembelian dan penjualan emas batangan di gerai resmi Antam maupun platform digital seperti Tokopedia Emas atau Bukalapak Emas, akan dikenakan pajak sesuai ketentuan PMK.
Pastikan transaksi dilakukan melalui distributor resmi.