Dendam karena Sering Diolok-olok, Warga Lumpatan Ditikam saat Hajatan: Pelaku Telah Diamankan !

Pelaku saat di Mapolsek Sekayu-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM – Peristiwa penganiayaan terjadi dalam sebuah acara hajatan yang berlangsung di pinggir jalan Dusun VIII, Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kejadian memilukan tersebut terjadi pada hari Jum’at (13/06/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, dan menimpa seorang warga bernama Suwandi (50), warga Dusun VIII Desa Lumpatan II.
Kapolsek Sekayu AKP Rama Yuda, SH, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal dari pertengkaran mulut antara korban dan pelaku yang diketahui bernama Satria alias Iyot (22), warga Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu.
BACA JUGA:Dua Dari Tiga Pelaku Begal di Pemulutan Ogan Ilir Ditangkap Polisi, Bersembunyi di Semak-Semak
BACA JUGA:Bentrok Antarwarga di Perbatasan OKU: Empat Orang Luka, Polisi Lakukan Pengamanan Ketat
Pertengkaran diduga dipicu oleh korban yang kerap mengolok-olok pelaku, hingga akhirnya pelaku tersulut emosi.
“Pelaku kemudian mengambil sebilah pisau dan menikam korban hingga mengenai bagian punggung. Akibat insiden itu, korban mengalami luka tusuk serius dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekayu,” ujar AKP Rama Yuda.
Setelah menerima laporan, pihak Polsek Sekayu segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara.
BACA JUGA:Tetapkan Dua Tersangka Tambang Liar
BACA JUGA:Dua Hektar Lahan di Ogan Ilir Kembali Terbakar Polisi Masih Selidiki Sumber Api
Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Satria alias Iyot sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolsek Sekayu langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Oke, SH bersama anggota untuk melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka.
Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Sekayu untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.