Cabut 4 Izin Tambang Nikel
Editor: Dahlia
|
Kamis , 12 Jun 2025 - 21:15

Pemerintah RI mencabut empat izin usaha pertambangan di wilayah Raja Ampat-Foto : Istimewa-
Pemerintah juga secara resmi telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan di kawasan Raja Ampat pada Selasa (10/6). Empat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Pencabutan IUP dilakukan karena empat perusahaan terbukti melanggar ketentuan lingkungan, serta kawasan geopark atau taman bumi. (ant)