Cabut 4 Izin Tambang Nikel

Pemerintah RI mencabut empat izin usaha pertambangan di wilayah Raja Ampat-Foto : Istimewa-

PENCABUTAN IUP empat perusahaan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto berdasarkan keputusan rapat terbatas (ratas) serta hasil koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan pemerintah daerah setempat, baik Gubernur Papua Barat Daya maupun Bupati Raja Ampat.

Keputusan diambil setelah keempat perusahaan, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Nurham dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Selain mempertimbangkan hasil ratas, pencabutan empat IUP nikel merupakan bagian proses panjang pemerintah dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dengan menjalankan kepatuhan terhadap prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.

BACA JUGA:Palembang Pasang CCTV di 9 Titik Rawan

BACA JUGA:ASN Jangan Bolos Usai Libur Idul Adha, Siapkan Sanksi Tegas

"Mempertimbangkan semua yang ada secara komprehensif, Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP, di luar IUP PT Gag Nikel dicabut. Saya langsung melakukan langkah-langkah teknis berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup maupun Kementerian Kehutanan untuk kita melakukan pencabutan," tegas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Selasa (10/06/2025).

Disisi lain, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengatakan akan tetap mendalami isu penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, meski pemerintah sudah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut.

"Kita akan dalami juga apakah sudah ada sistem zonasi, ada peruntukan untuk pemanfaatan dan lain sebagainya. Kita dalami terus," kata Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kememhut Dwi Januanto Nugroho dalam diskusi yang dipantau daring di Jakarta, Kamis (12/05/2025).

BACA JUGA:Kurban Tertib, Gubernur Herman Deru Apresiasi Gotong Royong Masyarakat

BACA JUGA:Kabar Duka: Jamaah Haji Asal Kabupaten OKU Timur Wafat di Arafah !

"Tentu tidak menutup kemungkinan kalau memang terjadi pelanggaran yang serius, walaupun sudah dicabut izinnya, tidak menggugurkan konsekuensi hukum lainnya dengan perdata atau bagaimana mengaktifkan gugatan lainnya untuk kerusakan lingkungan, pemulihan lingkungan," tambahnya.

Dalam diskusi bertema "Surga yang Hilang? Raja Ampat dan Ancaman Pertambangan Nikel" itu, Dwi Januanto memastikan jajaran di Ditjen Gakkum Kemenhut terus menggali fakta yang ada di lapangan.

Hal itu diperlukan untuk membantu Kemenhut mengambil langkah ke depan terkait isu pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

BACA JUGA:Bank Sampah dan Rantang Gratis: Jurus Baru Atasi Sampah Plastik di Palembang !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan