Pj. Bupati Muara Enim Laporkan Media Online ke Polda Sumatera Selatan
Pj. Bupati Muaraenim memperlihatkan screenshot pemberitaan yang dinilai menyudutkan dan tanpa konfirmasi-Foto: Sefti-
Pelaporan ini dilakukan atas dasar pelanggaran UU No 1/2024 tentang revisi UU ITE Pasal 27 A.
Pihaknya juga sudah melaporkan peristiwa ini kepada Dewan Pers pada 24 Januari 2024.
BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Sita Sebundel Berkas dari Rumah Tersangka Korupsi Bobol Rekening Nasabah
BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Musnahkan Barang Bukti Narkoba
"Pemberitaan tersebut sangat menyudutkan dan tidak ada konfirmasi kepada saya secara langsung. Padahal, saya terbuka," tambahnya.
Mengingat kasus pemberitaan bohong seringkali memakan korban, Dr. Ahmad Rizali berharap agar seluruh media dapat terdaftar di Dewan Pers.
Saat ini, siapa pun dapat membuka media online, namun media online tersebut harus diakui dan dinaungi oleh Dewan Pers.
"Semua orang bisa membuat media dan tentu jika tidak terdaftar di Dewan Pers, beritanya sulit dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
Sementara itu, pemilik LahatAktual.Com, Dodo Arman saat dikonfirmasi Palpos.Id membantah semua tudingan pelapor.
Menurutnya, LahatAktual.Com sudah melakukan konfirmasi langsung dengan pelapor baik secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp.
Masih menurut Dodo, bukti-bukti chat WA konfirmasi masih tersimpan.
Pemberitaan tersebut bukan hoaks.
Melainkan berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dia menegaskan LahatAktual.Com siap memberikan keterangan kepada pihak kepolisian terkait pemberitaan.
Di sisi lain, sangat disesalkan adanya pelaporan ke Polda Sumatera Selatan.