Kejari Ogan Ilir Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Pemusnahan barang bukti narkoba dengan cara diblender-Foto: Isro-

OGANILIR - Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menggelar pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Ogan Ilir, Selasa, 23 Januari 2024.

Kegiatan dipimpin oleh Kajari Ogan Ilir, Nur Surya.

Dalam kesempatan itu dirinya menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana umum  tahun 2023 yang status hukumnya telah inkrah.

Nur Surya mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan melibatkan sejumlah kejahatan, termasuk narkoba dan penggunaan senjata ilegal.

BACA JUGA:Tim Gabungan TNI-Polri di Muaraenim Razia Knalpot Brong

BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Sita Sebundel Berkas dari Rumah Tersangka Korupsi Bobol Rekening Nasabah

"Barang buktinya mencakup sabu, ekstasi, senjata tajam, dan senjata api," terangnya dengan tegas.

Dalam konteks narkoba, pemusnahan melibatkan jumlah yang cukup signifikan.

Barang bukti sabu yang dihancurkan sebanyak 257,214 gram, ekstasi sebanyak 25,302 gram, dan ganja sebanyak 12,78 gram.

Selain itu, terdapat senjata tajam sebanyak 37 buah dan satu senjata api.

Proses pemusnahan ini merupakan kelanjutan dari proses persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 

BACA JUGA:Korban Diikat Pencuri dan Merugi Puluhan Juta, Dua Petani Asal OKI Diamankan

BACA JUGA:Operasi Polisi Gagalkan Pesta Narkotika, Empat Tersangka Diamankan di Polres Mura

Menurut Nur Surya, masih ada barang bukti lain yang tengah dalam proses persidangan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan