Stop Rekrutmen Tenaga Honorer, Ini Alasan Pemerintah !

Sejumlah pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Palembang melakukan pelayanan kepada masyarakat-Foto: Koer Palpos-

BACA JUGA:Lembaga Utama Menyejahterakan Umat Semakin Solid

BACA JUGA:Kabar Kurang Baik : Pajak Motor Bakal Naik !

Sementara itu, penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau disingkat CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK, saat ini masih dalam proses usulan.

"Kita masih melakukan pendataan dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait berapa kebutuhan agar bisa dilaporkan kepada pimpinan untuk disesuaikan dengan kemampuan daerah sebelum diusulkan ke pusat," ucapnya. 

Dipihak lain, sejumlah warga berharap agar aturan penghentian perekrutan tenaga honorer dapat lebih fleksibel penerapannya. 

"Kalau bisa jangan terlalu ketat. Artinya jika kedepan dibutuhkan tenaga honorer di pemerintahan apa salahnya dibuka lagi, " ujar Ansi, warga Kemuning Kota Palembang. 

Senada dikatakan Ade, warga Ilir Timur I Kota Palembang yang berharap agar pemerintah daerah juga diberi kesempatan untuk kembali membuka rekrutmen tenaga honorer jika kedepan kurang atau dibutuhkan. 

"Sebab di setiap daerah kan berbeda iklim kerjanya. Jadi saya rasa jangan disamaratakan, " ujarnya berharap. 

Sementara itu Akademisi Sumsel, Dr Tarech Rasyid MSi memberikan pandangannya terkait dengan diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN, yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2024. 

Tarech Rasyid menyatakan bahwa perubahan ini dapat dianggap sebagai langkah tepat, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan penguatan sistem meritokrasi.

Dalam UU Nomor 5 tahun 2023 tersebut lanjutnya, pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), keduanya memiliki kesetaraan hak, termasuk jaminan pensiun.

Tarech Rasyid menekankan bahwa regulasi ini memberikan ruang mobilitas ASN, mendukung pembangunan nasional dengan fokus pada daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), yang pada akhirnya menciptakan kesetaraan dan keseimbangan pembangunan antar daerah.

Namun, Tarech Rasyid juga menggarisbawahi konsekuensi penghentian pengangkatan tenaga honorer yang diatur oleh UU ASN Tahun 2023. 

Ia menyatakan bahwa sekarang, pejabat di tingkat pusat dan daerah dilarang mengangkat tenaga honorer, kecuali mereka yang masuk dalam kategori ASN.

Ini, menurutnya, dapat memperkuat sistem meritokrasi, menghasilkan ASN yang profesional, bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan