Stop Rekrutmen Tenaga Honorer, Ini Alasan Pemerintah !

Sejumlah pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Palembang melakukan pelayanan kepada masyarakat-Foto: Koer Palpos-

PALEMBANG – Pemerintah pusat  menegaskan kebijakan yang menghentikan rekrutmen tenaga honorer sejak tahun 2024, sejalan dengan penerapan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023. 

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya penataan dan perubahan dalam administrasi kepegawaian.

Pada UU ASN No 20 Tahun 2023, yang diberlakukan oleh Presiden Joko Widodo, secara tegas melarang pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer. 

Pelarangan ini tidak hanya berlaku bagi Pejabat Pembina Kepegawaian, tetapi juga mencakup pejabat lain, termasuk bupati, dengan ancaman sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Pengungsi Banjir Butuh Sembako dan Obat-obatan !

BACA JUGA:Rahasia Awet Muda Anggun Cipta Sasmi

Terkait kebijakan pemerintah mendapat tanggapan pemerintah daerah yang salah satunya Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan  Sumber Daya Manusia (BKPSDM)

Kepala BKPSDM Kota Lubuklinggau, Yulita Anggraini, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengangkatan, Pemberhentian dan Informasi, M Adi Dwi Cahyo menegaskan, bahwa untuk Kota Lubuklinggau sejak diberlakukannya aturannitu memang sudah tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer baru.

"Saat ini tenaga honorer di Kota Lubuklinggau tersisa 1.665 lagi, itu jumlah secara keseluruhan termasuk K2, guru, teknis dan lainnya," jelas Adi, Selasa, 21 Januari. 

Jumlah tersebut menurutnya, sesuai dengan data tenaga honorer yang sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:Muhaimin Kritik Hilirisasi Tambang, Gibran Soal RUU Masyarakat Adat

BACA JUGA:Miris ! Karyawan PDAM OKU Timur 6 Bulan tak Gajian

"Jadi kita sejak dilakukannya pendataan pada Oktober 2022 tidak ada lagi penerimaan tenaga honorer baru, tidak tahu ya kalau di sekolah-sekolah masih melakukan perekrutan sendiri, tapi dari Pemerintah Kota sudah tidak ada lagi," ungkapnya.

Lebih lanjut Adi menegaskan bahwa tidak dibenarkan perekrutan honorer baru.

Itu artinya, jika di bawah ternyata ada yang melakukan perekrutan juga percuma karena mereka yang baru-baru tidak bakal bisa diangkat jadi ASN.

"Untuk diangkat ASN itukan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi salah satunya masa kerja, mereka yang baru tidak masuk dalam database dan tidak bisa juga diangkat jadi ASN kan percuma," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan