Mantan Anggota DPRD Muaraenim Diperiksa Terkait Korupsi Proyek Siring

Mantan anggota DPRD Muaraenim berinisial A menjalani pemeriksaan penyidik Kejari Muaraenim-Foto : Ozi-
Pokir sendiri adalah usulan kegiatan yang disampaikan anggota dewan kepada pemerintah daerah untuk diakomodasi dalam perencanaan pembangunan, berdasarkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.
Menurut Anjasra, keberadaan Pokir tidak dilarang oleh aturan. Namun, dalam praktiknya, Pokir sering kali disusupi kepentingan oknum yang menyalahgunakan wewenang, baik dalam proses penganggaran, pemilihan rekanan, hingga pengawasan pelaksanaan proyek di lapangan.
BACA JUGA:Kasus Oknum Guru AY : Disdik Sumsel Pilih Bungkam, UPT PPA Lubuklinggau Dampingi Keluarga Tersangka
BACA JUGA:Wabup Rohman : Manfaatkan Pengetahuan dan Ilmu yang Didapatkan Jangan di Sia-siakan
“Dalam konteks perkara ini, proyek Pokir yang diusulkan diduga mengalami penyimpangan mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan fisik, hingga pertanggungjawaban. Inilah yang sedang kami dalami,” kata dia.
Selain mantan anggota DPRD inisial A, penyidik Kejari Muara Enim juga telah memeriksa tujuh orang lainnya sebagai saksi.
Mereka terdiri dari unsur pengawas lapangan, pejabat teknis di Dinas PUPR, hingga bendahara pengeluaran.
Pemeriksaan ini dilakukan guna mengumpulkan informasi dan bukti-bukti pendukung yang dibutuhkan penyidik dalam menelusuri aliran dana dan modus operandi dugaan korupsi tersebut.
Beberapa saksi kunci yang telah diperiksa antara lain: E, pengawas pekerjaan dari Dinas PUPR; S, bendahara pengeluaran; dan 5 saksi lainnya berasal dari Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, termasuk pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Adapun pemeriksaan ini merupakan rangkaian proses penyidikan untuk mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap dugaan penyimpangan serta untuk melengkapi berkas perkara,” jelas Anjasra.
Sumber dari internal penyidik menyebutkan bahwa dugaan korupsi dalam proyek ini mencakup beberapa modus, seperti mark up volume pekerjaan, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, serta dugaan keterlibatan pihak ketiga yang tidak kompeten dalam pelaksanaan proyek.
Tak hanya itu, adanya indikasi keterlibatan oknum legislator dalam proses pemilihan kontraktor hingga pencairan anggaran juga menjadi fokus utama penyidik.
“Beberapa bukti permulaan sudah kami kantongi, termasuk dokumen kontrak, laporan hasil pekerjaan, serta keterangan dari saksi-saksi yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi fisik di lapangan,” ujar sumber tersebut.
Meski Kejari Muara Enim belum mengumumkan tersangka secara resmi, namun penyidik menyebut telah mengantongi sejumlah nama yang berpotensi menjadi tersangka dalam waktu dekat.
Penyidikan akan terus berjalan hingga ditemukan bukti kuat yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.