Mantan Anggota DPRD Muaraenim Diperiksa Terkait Korupsi Proyek Siring

Mantan anggota DPRD Muaraenim berinisial A menjalani pemeriksaan penyidik Kejari Muaraenim-Foto : Ozi-
KORANPALPOS.COM - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Muara Enim terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama sejumlah pejabat dan mantan pejabat daerah.
Kali ini, penyidik memeriksa salah satu mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019 2024 yang diduga terkait dengan proyek pembangunan siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung Muara Danau, Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim.
Proyek yang bersumber dari Dana APBD melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023 itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara dari proyek tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp545 juta.
BACA JUGA:Pelaku Penadahan Hp Dibebaskan Lewat Restorative Justice
BACA JUGA:Harga Kebutuhan Pokok di OKU Stabil Jelang Idul Adha
Pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD tersebut dilakukan pada Senin, 26 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Sumber di kejaksaan menyebutkan bahwa mantan legislator yang diperiksa berinisial A, berasal dari Fraksi PDIP Dapil IV Kabupaten Muara Enim.
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rudi Iskandar SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Anjasra Karya SH MH, membenarkan pemeriksaan tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mendalami peran para pihak dalam proyek yang terindikasi kuat sarat penyimpangan, termasuk dari sisi perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan.
BACA JUGA:Prabumulih Raih Opini WTP ke-12 dari BPK, H Arlan Apresiasi Kinerja OPD
BACA JUGA:Bupati Muara Enim Resmikan Sarana Kerja Pembinaan Kemandirian Warga Binaan
“Saksi A diperiksa karena yang bersangkutan merupakan pihak yang mengusulkan pokok pikiran (Pokir) dalam kegiatan pembangunan siring tersebut,” ujar Anjasra saat ditemui wartawan.
Dalam keterangan resminya, Anjasra menjelaskan bahwa proyek pembangunan siring yang kini menjadi objek penyidikan merupakan salah satu proyek Pokir DPRD Muara Enim Tahun Anggaran 2023.