Pelaku Penadahan Hp Dibebaskan Lewat Restorative Justice

Kajari OKU, Chairun Parapat SH MH, saat memberikan RJ kepada tersangka Mus Mulyadi. -Foto : Eco Marleno-
KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) memberikan Restorative Justice (RJ) kepada Mus Mulyadi warga Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU pada Senin 26 Mei 2025.
RJ diberikan terhadap Mus Mulyadi, terkait perkara tindak pidana penadahan yang diancam dengan pertama pasal 480 ke-1 KUHPidana atau kedua pasal 480 ke-2 KUHPidana.
Kegiatan itu dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat, S.H M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Wahyudi Barnad, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara.
Selain itu, juga hadir Camat Baturaja Timur, Lurah Baturaja Lama, Lurah Kemalaraja, tokoh agama/masyarakat, penyidik Polres OKU, pelaku dan korban kejahatan.
BACA JUGA:Harga Kebutuhan Pokok di OKU Stabil Jelang Idul Adha
BACA JUGA:Prabumulih Raih Opini WTP ke-12 dari BPK, H Arlan Apresiasi Kinerja OPD
Mus Mulyadi yang berprofesi tukang ojek ini, akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah mendekam beberapa waktu di dalam penjara atas kasus tindak pidana penadahan handphone (Hp) curian.
Kasus ini bermula saat tersangka Mus Mulyadi tidak sengaja bertemu dengan temannya yang menawarkan Hp dengan harga tidak masuk akal.
Dikarenakan pada saat yang bersamaan anak dari Mus Mulyadi membutuhkan Hp untuk keperluan belajar, mendorong niat Mus untuk membeli HP tersebut, walaupun tanpa kelengkapan yang jelas dan tidak mengetahui bahwa Hp itu hasil curian.
Kajari OKU Choirun Parapat menjelaskan, sebelumnya pada hari Rabu 07 Mei 2025 kemarin, sudah dilaksanakan proses mediasi perdamaian antara tersangka Mus Mulyadi dengan pihak korban.
BACA JUGA:Bupati Muara Enim Resmikan Sarana Kerja Pembinaan Kemandirian Warga Binaan
BACA JUGA:Pemkab Muba Gelar Pelatihan Kewirausahaan Bagi Pelaku UMKM
“Pada minggu kemarin kami sudah melaksanakan proses mediasi kepada kedua belah pihak dan dari pihak korban telah memaafkan perbuatan tersangka,” jelasnya
Proses selanjutnya, kata dia lagi, kami melaksanakan ekspose bersama dengan Direktur A pada Jaksa Agung Muda pidana umum dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.