Pelaku Penadahan Hp Dibebaskan Lewat Restorative Justice

Kajari OKU, Chairun Parapat SH MH, saat memberikan RJ kepada tersangka Mus Mulyadi. -Foto : Eco Marleno-

“Alhamdulillah mendapat persetujuan untuk dapat diajukan penghentian penuntutan herdasarkan Restorative Justice,” terang Kajari.

Pada saat pembebasan, Kajari OKU meminta agar tersangka Mus Mulyadi tidak lagi mengulangi perbuatannya. Sebab, tidak semua tindak pidana bisa dihentikan tuntutannya dan tidak ada kesempatan kedua bagi pelaku penadah yang sama.

BACA JUGA:Bupati Muara Enim Resmikan Sarana Kerja Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

BACA JUGA:Lapas Sekayu Bangun Karakter Warga Binaan Lewat Buku

Dibebaskannya Mus Mulyadi ditandai dengan pelepasan borgol dan rompi tahanan serta penyerahan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) oleh Kajari OKU Choirun Parapat, S.H.,M.H didampingi oleh Kasi Pidum Kejari OKU, Jaksa Fasilitator, keluarga tersangka, penyidik,tokoh agama/masyarakat .

Sementara itu tersangka Mus Mulyadi dihadapan Kajari, Kasi Pidum, Jaksa penuntut umum, Camat, Lurah, Tokoh Agama/Masyarakat, Penyidik Polres OKU, korban dan keluarga tersangka mengakui dan menyesali perbuatan yang dilakukannya.

Atas bebasnya dirinya, Ia mengucapkan terima kasih kepada Kejari OKU yang telah membantu dirinya lepas dari tuntutan hukum dan berjanji untuk tidak akan jatuh ke lubang yang sama kedepannya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan