Tolak Bergabung dengan Kelurahan Mangga Besar, Puluhan Warga di Prabumulih Blokir Jalan Tri Sukses

Blokir Jalan, Warga Arimbi Menolak Bergabung dengan Kelurahan Mangga Besar. -Foto : Prabu Agustian-
Selain itu mereka menolak bergabung dengan Kelurahan Mangga Besar karena identik dengan hal-hal yang berbau negative.
“Mangga Besar ini identik dengan segala macam yang negatif. Untuk urusan kredit motor dan mobil saja, semua leasing menolak. Kita mau jual aset saja orang berpikir seribu kali,” jelas Suarta.
BACA JUGA:Satpol PP OKU Tertibkan Pedagang di Taman Kota Saat Car Free Day
BACA JUGA:UPT PPA Lubuklinggau Beri Pendampingan Korban Oknum Guru AY
Suarta juga menyoroti bahwa pemekaran kelurahan Mangga Besar dan Arimbi Jaya tidak memenuhi aturan sesuai Permendagri 17 tahun 2018, yang menetapkan kriteria minimal radius 5 kilometer dan jumlah penduduk lebih dari 5000.
“Dari tiga kriteria itu tidak memenuhi syarat. Kenapa kami warga selalu menjadi korban, sementara urusan surat-surat sulit?” tuturnya.
Setelah melakukan pemblokiran jalan selama kurang lebih dua jam, Walikota Prabumulih, H Arlan, dan Ketua DPRD Prabumulih, H Deni Victoria SH MSi, menghubungi perwakilan masyarakat untuk melakukan diskusi. Warga akhirnya sepakat untuk membuka kembali akses jalan dan membubarkan diri.
“Walikota menghubungi kami meminta blokir dibuka terlebih dahulu. Kami sepakat untuk diskusi di kediaman beliau bersama Bapak Ketua DPRD,” ungkap Suarta.
BACA JUGA:Harga Ubi Kayu Anjlok di Ogan Ilir: Petani Hanya Raup Rp1.500 per Kilogram !
BACA JUGA:Targetkan 48 Ribu Hektare Sawah Baru 2025 : Berikut 3 Kabupaten Lumbung Beras di Sumatera Selatan !
Warga dari tujuh RT Arimbi Jaya menyatakan bahwa jika tidak ada kesepakatan yang memuaskan setelah pertemuan dengan Walikota dan Ketua DPRD, mereka akan kembali melakukan aksi protes dengan memblokir jalan.
“Kalau tidak ada kesepakatan, kami akan blokir lagi jalan dan seluruh warga akan turun. Kami akan demo ke gedung DPRD dan kantor Walikota Prabumulih,” tegas Suarta.