Tolak Bergabung dengan Kelurahan Mangga Besar, Puluhan Warga di Prabumulih Blokir Jalan Tri Sukses

Blokir Jalan, Warga Arimbi Menolak Bergabung dengan Kelurahan Mangga Besar. -Foto : Prabu Agustian-
KORANPALPOS.COM - Puluhan warga dari tujuh RT di Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, melakukan aksi protes dengan memblokir Jalan Tri Sukses pada Minggu pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Pemblokiran Jalan Tri Sukses yang merupakan penghubung antara Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, dan Kelurahan Arimbi Jaya, dilakukan dengan meletakkan sebatang pohon di tengah jalan, kursi panjang, serta spanduk sebagai tanda protes.
Akibat aksi ini, banyak kendaraan yang hendak melintas terpaksa berbalik arah.
Meylinda, seorang ibu rumah tangga yang ikut serta dalam aksi tersebut, menjelaskan bahwa protes ini merupakan bentuk penolakan warga terhadap keputusan pemerintah yang menggabungkan mereka dengan Kelurahan Mangga Besar.
BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Resmi Tetapkan Oknum Guru AY Tersangka
BACA JUGA:Wabup Sumarni Lantik Pengurus Cabang BKMT Kecamatan Tanjung Agung
“Kami melakukan aksi pemblokiran jalan karena kami dari 7 RT menolak bergabung dengan Kelurahan Mangga Besar,” ujar Meylinda.
Dijelaskannya, Kelurahan Arimbi Jaya lahir sebagai hasil pemekaran dari Kelurahan Prabujaya. Menurut keputusan pemekaran, warga yang tergabung di tujuh RT seharusnya berada di bawah administrasi Kelurahan Arimbi Jaya.
Setelah pemekaran, mereka melakukan pengurusan perubahan alamat, kartu keluarga, dan KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Meylinda menegaskan bahwa setelah semua identitas kependudukan diurus, kini mereka dipaksa untuk kembali bergabung ke Kelurahan Mangga Besar.
BACA JUGA:Bupati Edison Ajak Tokoh dan PKT Dukung Program MEMBARA
BACA JUGA:Potensi Bahaya ODOL Cenderung Menjadi Penyebab Kecelakaan
“Setelah kami mengurus identitas kependudukan Arimbi Jaya, kami malah mau ditarik oleh Kelurahan Mangga Besar. Jelas kami menolak,” tegasnya.
Sementara, Suarta Ucim, warga RT 01 RW 03, mengungkapkan bahwa perubahan ini akan memberatkan warga karena harus merubah semua legalitas kependudukan serta surat-surat terkait aset tanah dan rumah.