Jaga Marwah Institusi, Kapolres Lubuklinggau Pimpin Langsung Apel PTDH Terhadap Anggotanya

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, pimping langsung Apel PTDH salah satu anggotanya.-Foto : Dokumen Palpos-
KORANPALPOS.COM - Sebagai bentuk ketegasan dan komitmen dalam menjaga integritas institusi, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, memimpin langsung Apel Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya.
Apel berlangsung di halaman Mapolres Lubuklinggau Pada Senin, 19 Mei 2025.
Apel tersebut menjadi momen penting sekaligus refleksi bagi seluruh jajaran kepolisian, saat keputusan berat diambil terhadap personel berinisial EDA.
Ia diberhentikan secara in absentia, karena tidak hadir dalam upacara.
BACA JUGA: Polres OKU Rutin Sosialisasi Pencegahan Kenakalan Remaja di Sekolah
BACA JUGA:Pastikan Keamanan, Kepala KPLP Lapas Sekayu Intensifkan Kontrol Blok Hunian
Keputusan ini merupakan hasil akhir dari rangkaian proses hukum dan disiplin internal yang panjang dan mendalam.
“Keputusan ini tidak diambil secara sembarangan. Semua telah melalui proses yang objektif, akuntabel, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres AKBP Adhitia dalam amanatnya.
EDA dinyatakan melanggar sejumlah aturan penting, di antaranya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 13 dan Pasal 14 Ayat (1) huruf b tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin, dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi Polri.
Apel yang berlangsung secara tertib dan khidmat ini menjadi peringatan keras bahwa setiap anggota Polri harus memegang teguh disiplin, etika, serta rasa tanggung jawab dalam menjalankan tugas negara.
BACA JUGA:Polres OKI Turunkan Tim untuk Cegah Aksi 3C Pada Malam Hari di Wilayah Kayuagung
BACA JUGA:Sidak Asrama Prabumulih di Jakabaring, H Arlan Minta Segera Dikosongkan
“Kita harus menjaga marwah dan citra Polri di mata masyarakat. Ini bukan sekadar hukuman, tapi juga bentuk edukasi dan penguatan nilai-nilai integritas,” lanjut AKBP Adhitia.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi pesan moral kepada seluruh anggota kepolisian, bahwa kesalahan serius dan pelanggaran berat tidak akan ditoleransi.