Bawaslu Jadikan Putusan MK Sebagai Evaluasi

Anggota Bawaslu RI, Puadi (tegah) di Kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (19/04).-Foto: Antara-
KORANPALPOS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024 sebagai landasan evaluasi dan koreksi untuk penguatan pengawasan pemilu ke depannya.
“Putusan MK adalah produk hukum yang final dan mengikat. Kami memandang putusan tersebut sebagai bagian dari mekanisme konstitusional untuk menjaga integritas pemilu,” ucap Anggota Bawaslu RI Puadi saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.
Menurut Puadi, jajaran Bawaslu di tingkat provinsi maupun kabupaten telah bekerja maksimal dalam mengawasi seluruh tahapan pilkada. Dugaan politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) juga telah ditindaklanjuti.
BACA JUGA:PAN Hormati Putusan MK
BACA JUGA:Tekankan Pentingnya Sinergisitas Menghapus Politik Uang
“Apabila terdapat perbedaan dalam pendekatan penilaian terhadap unsur masif antara Bawaslu dan Mahkamah, hal tersebut harus dimaknai sebagai ruang interpretasi hukum, bukan pembiaran, ya,” kata dia.
Bawaslu, imbuh dia, juga terbuka terhadap evaluasi dari DPR RI. Menurut Puadi, evaluasi tersebut menjadi masukan penting untuk memperkuat desain kelembagaan dan kewenangan pengawasan, terutama dalam penanganan pelanggaran yang bersifat TSM.
“Bawaslu siap duduk bersama DPR untuk membahas perbaikan kerangka hukum, termasuk menyangkut pendekatan kualitatif terhadap unsur pelanggaran masif sebagaimana dipertimbangkan oleh MK,” ujarnya.
BACA JUGA:Wamendagri Pastikan APBD Papua Siap Biayai PSU Pilkada
BACA JUGA:Wajah Baru Kota Palembang : Kabel Optik Akan Ditata Rapi, Tak Lagi Semrawut !
Lebih lanjut Puadi menyebut pihaknya berterima kasih atas perhatian publik dan lembaga negara terhadap proses demokrasi lokal.
Bawaslu berkomitmen untuk tetap teguh pada prinsip menjaga integritas dan keadilan pemilu, serta melakukan perbaikan agar pilkada ke depannya berjalan lebih transparan, adil, dan bermartabat.
Diketahui, MK memutuskan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada Barito Utara 2024 karena terbukti saling melakukan politik uang dalam tahapan pemungutan suara ulang atau PSU sebelumnya.