Kejari Muara Enim Perkuat Sinergi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan

Pengawasan aliran kepercayaan di Kabupaten Muara Enim, Rapat koordinasi Tim PAKEM Kejari Muara Enim, Sinergi antarinstansi dalam menjaga kerukunan umat, Program pengawasan aliran keagamaan oleh Kejaksaan, Peran Kejari Muara Enim dalam menjaga stabilit-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Muara Enim 2025, di Kantor Kejari Muara Enim, Kamis 15 Mei 2025.
Rakor PAKEM ini sebagai upaya untuk memperkuat sinergi dalam melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan di Kabupaten Muara Enim.
Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH diwakili Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH memimpin langsung Rakor PAKEM tersebut.
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Kembali Terima Pengembalian Uang Kasus Korupsi Proyek Siring
BACA JUGA:Satu Peserta CPNS Dibatalkan Kelulusannya
Hadir dalam kesempatan itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim, Ketua MUI Kabupaten Muara Enim.
Kemudian turut hadir juga Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah Kabupaten Muara Enim, Wakil Ketua FKUB, KBO Sat Intel Polres Muara Enim, Disdikbud, Kadispora Muara Enim, Kesbangpol, Kodim 0404 Muara Enim, BIN Daerah Kabupaten Muara Enim, GP Ansor Muara Enim dan PCNU Muara Enim.
Kasi Intelijen Kejari Muara Enim Anjasra Karya SH MH selaku Wakil Ketua PAKEM Kabupaten Muara Enim, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan program dari Kejaksaan Agung yang akan dilaksanakan 4 kali per tahun.
BACA JUGA: Kabar Baik TPP ASN Pemkab Muba Segera Cair
BACA JUGA:Lapas Sekayu Terima Kunjungan Hakim Pengawas dan Pengamat dari Pengadilan Negeri Sekayu
"Perkembangan kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat Kabupaten Muara Enim akan selalu dimonitoring per triwulannya," ujar Anjasra.
Lebih lanjut, Anjasra menjelaskan, pembentukan Tim PAKEM sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan Peraturan Jaksa Agung RI nomor: PER-019/ A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat. "Tim PAKEM ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan," jelasnya.
Anjasra mengungkapkan, Kajari Muara Enim selaku Ketua Tim PAKEM mengajak untuk membahas dan mengkaji mengenai kriteria aliran sesat.
Selain itu, dari Rakor PAKEM ini juga disepakati 4 rekomendasi yang akan dilaksanakan ke depannya.