Serahkan Hasil Pemeriksaan ke Badan Bank Tanah

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Badan Bank Tanah-Foto: Antara-

BACA JUGA:BKSAP Dukung Penyelesaian Damai dan Deeskalasi

Ia menekankan bahwa pemeriksaan bertujuan untuk menilai apakah pengelolaan sertifikasi tanah dan PNBP Tahun 2023 hingga Semester I Tahun 2024 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pemeriksaan, BPK menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam penerapan tarif PNBP dan pengelolaan sertifikasi tanah yang memerlukan perbaikan segera.

Karena itu, pihaknya memberikan rekomendasi kepada Kementerian ATR/BPN, antara lain untuk penyelesaian revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.

BACA JUGA:Mendagri Dorong Percepatan Realisasi APBD 2025 untuk Ekonomi Daerah

BACA JUGA:Bakal Diatur di RUU Sisdiknas

Kemudian penguatan pengawasan oleh kepala Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan (Kantah) dalam penagihan atas kekurangan pemungutan PNBP agar segera disetorkan ke kas negara.(ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan