Bakal Diatur di RUU Sisdiknas

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian-Foto: Antara-
JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan bahwa program wajib belajar 13 tahun akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
"Saat ini, rata-rata lama sekolah di Indonesia baru mencapai 8, 9 tahun atau setara dengan kelas tiga SMP. Sementara itu, angka harapan lama sekolah sudah mencapai 13, 21 tahun," kata Hetifah dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis.
Hetifah menyampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas bersama sejumlah pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta pemangku kepentingan bidang pendidikan anak usia dini (PAUD) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5).
BACA JUGA:Wamendagri Ajak Wali Kota Optimalkan Peran Anak Muda
BACA JUGA:TNI Berlakukan Razia Gawai Prajurit
"Jadi, ada kesenjangan yang perlu kita upayakan untuk dipersempit. Kami di Komisi X DPR RI mendorong penerapan wajib belajar 13 tahun yang dimulai dari jenjang PAUD, di mana setiap anak wajib mengikuti pendidikan PAUD," lanjut Hetifah.
Dalam forum tersebut, ia juga menjelaskan bahwa Panja RUU Sisdiknas menerima berbagai masukan, diantaranya perlunya pengelolaan PAUD yang lebih terstruktur.
Beberapa poin yang diusulkan meliputi sistem perizinan tunggal untuk multilayanan PAUD, penguatan kualifikasi, perlindungan, dan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan (GTK), perluasan akses di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
BACA JUGA:DPR Ancam Tahan Dana Transfer
BACA JUGA:Tunggu RUU KUHAP Rampung Dulu
Berikutnya, kelompok marginal serta anak berkebutuhan khusus (ABK), penerapan standar mutu layanan, optimalisasi peran dan komitmen pemerintah daerah dalam hal penganggaran dan perizinan serta penghapusan dikotomi antara PAUD formal dan nonformal.
Masukan dari pemangku kepentingan PAUD dinilai penting karena penyelenggaraan PAUD di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan seperti dominasi lembaga PAUD swasta hingga 97 persen, kualitas layanan yang belum merata, sistem perizinan yang belum fleksibel, dan rendahnya kualifikasi dan kesejahteraan tenaga pendidik.
"Diharapkan RUU Sisdiknas ini dapat menjadi jembatan agar PAUD menjadi bagian dari pendidikan formal yang strategis, dengan dukungan anggaran dan tata kelola yang memadai demi pemerataan dan peningkatan layanan PAUD di seluruh Indonesia," ujar Hetifah.(ant)