Propam Polda Sumsel Terus Periksa Anggota Polri yang Menabrak Siswa di Lubuklinggau

Wadirlantas Polda Sumsel AKBP Sigit Adi Wuryanto-FOTO : ANTARA-

BACA JUGA:Pemain Curanmor 'Panen' Motor saat Konser Dewa 19 di Ogan Ilir, Begini Tanggapan Kapolres Ogan Ilir !

"Kasus ini akan disidik secara profesional, tidak karena anggota polisi, nanti kita tidak akan membela polisi, nanti akan sesuai dengan hasil dari pada olah TKP hasil penyelidikan," tegasnya.

Bripka Alexander sudah menjalani pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan pihak kepolisian menjamin bahwa hasil penyelidikan akan menentukan pihak yang bersalah dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Siapa yang terbukti bersalah akan dikenakan pasal 310 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas," tambah Sigit Adi Wuryanto.

Kasat Lantas Polres Lubuklinggau, AKP Agus Gunawan, menjelaskan bahwa kecelakaan tragis tersebut terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jogo Boyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, pada Kamis pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Mobil Jazz putih BG 1373 EM yang dikemudikan Bripka Alexander menabrak motor yang dikendarai oleh Reffi Junerzi (13) dan dibonceng oleh Syahril Ockta Aditya (13).

"Kecelakaan itu terjadi ketika kedua kendaraan itu melaju dari arah berlawanan dan tengah melintas di TKP. Tiba-tiba, keduanya terlibat tabrakan hebat sehingga korban pemotor pun terpental," ungkap Agus Gunawan.

Bripka Alexander saat ini sudah diamankan di Polres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kecelakaan itu.

Pihak kepolisian menjamin bahwa proses hukum akan berjalan adil tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

Masyarakat dan pihak berwenang menanggapi peristiwa ini dengan serius, dan tanggapan publik menekankan pentingnya keadilan dan transparansi dalam menangani kasus ini.

Penyelidikan terkait kasus ini masih terus berlanjut, dan masyarakat berharap agar keadilan dapat ditegakkan untuk menghormati nyawa yang telah hilang. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan