Libatkan Partisipasi Publik

Ilustrasi kegiatan belajar siswa tingkat SMA. Insert : Gedung Ombudsman RI Perwakilan Sumsel.-Foto : ANTARA -
PROSES Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 kembali menjadi sorotan publik.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan SPMB dinilai masih rawan terjadinya maladministrasi.
Salah satu titik krusialnya terdapat pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), di mana praktik-praktik kecurangan dan pelanggaran prosedur kerap ditemukan.
Menanggapi kondisi tersebut, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumsel menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan SPMB di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Jadi Ladang Subur Para Pengedar
BACA JUGA:KPK Kian Tak Berdaya
Hal ini dilakukan sebagai upaya konkret untuk mencegah terjadinya penyimpangan, sekaligus memastikan setiap calon peserta didik mendapat haknya secara adil sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, Sumsel, M. Adrian Agustiansyah menegaskan, bahwa bentuk-bentuk maladministrasi seperti penyalahgunaan kuota jalur zonasi, manipulasi data domisili, hingga praktik titip-menitip siswa oleh oknum tertentu, masih menjadi potensi pelanggaran utama yang perlu diawasi dengan cermat.
“SPMB seharusnya menjadi proses yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi. Namun faktanya, di lapangan masih banyak keluhan masyarakat terkait jalur masuk yang tidak transparan dan terindikasi disusupi kepentingan tertentu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ombudsman juga mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk memperkuat sistem digitalisasi dan mekanisme pengaduan masyarakat yang responsif.
BACA JUGA:Pencegahan Dini dan Edukasi Masyarakat
BACA JUGA:Resep Dimsum Mentai Premium Ala Rumahan
Hal ini penting untuk memberikan ruang kontrol publik serta mempercepat penanganan apabila terjadi pelanggaran selama masa pendaftaran hingga pengumuman kelulusan.
Tak hanya itu, lembaga pengawas pelayanan publik ini juga akan membuka posko pengaduan selama masa SPMB berlangsung.