Libatkan Partisipasi Publik

Ilustrasi kegiatan belajar siswa tingkat SMA. Insert : Gedung Ombudsman RI Perwakilan Sumsel.-Foto : ANTARA -
Masyarakat diminta aktif melaporkan jika menemukan kejanggalan dalam proses penerimaan siswa, baik di sekolah negeri maupun swasta yang menerima subsidi pemerintah.
Dengan pengawasan yang ketat serta partisipasi aktif dari masyarakat, Ombudsman optimistis pelaksanaan SPMB 2025/2026 di Sumsel bisa berjalan lebih baik, transparan, dan bebas dari praktik curang yang merugikan hak pendidikan anak-anak Indonesia.
Adrian Agustiansyah menambahkan, berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 tahun 2025 tentang SPMB, Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel menjelaskan jalur penerimaan murid baru meliputi jalur afirmasi, domisili, mutasi orangtua dan prestasi.
Berfokus pada satuan pendidikan untuk SMA, berdasarkan Pasal 30 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dijelaskan bahwa penentuan persentase daya tampung jalur penerimaan murid baru untuk jalur Afirmasi paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung.
Untuk jalur Domisili paling sedikit 30% (tiga puluh persen), jalur mutasi paling banyak 5% (lima persen) dan jalur Prestasi paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
Selain itu pada Pasal 31 dalam Permendikdasmen tersebut dijelaskan dalam menentukan persentase kuota Jalur Domisili, Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk memetakan sebaran domisili calon Murid.
Kemudian pada Pasal 32 dijelaskan dalam menentukan persentase kuota Jalur Afirmasi, Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menghitung potensi jumlah calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan potensi jumlah calon Murid penyandang disabilitas.
Melihat polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024, Ombudsman RI sampai menerbitkan Rekomendasi dengan ditemukannya maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan PPDB Jalur Prestasi Tingkat SMA.
Terkait hal tersebut, Adrian Agustiansyah memberikan beberapa saran untuk pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 sebagai berikut dalam pelaksanaan SPMB Tahun 2025, diharapkan Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel melibatkan sekolah swasta.
Hal ini sudah dijelaskan dalam Pasal 16 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 bahwa Pemerintah Daerah dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam pelaksanaan PPDB.
Selanjutnya, sekolah negeri menerima siswa sesuai daya tampung yang wajar karena dalam Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang dilakukan Ombudsman Tahun 2024 didapatkan temuan di salah satu sekolah negeri, daya tampung 36 siswa menjadi 50 lebih siswa.
Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas pendidikan agar sistem pembelajaran terlaksana dengan baik.
Lalu permintaan dispensasi nama siswa dilakukan sebelum proses SPMB bukan setelah proses SPMB selesai.
Karena sesuai yang kerap terjadi di lapangan, penambahan jumlah siswa secara tiba-tiba terjadi setelah proses penerimaan selesai yang membuat daya tampung tiap sekolah tidak merata.
Permasalahan diterapkannya double shift pada sekolah yang membuat jangka waktu pembelajaran tidak optimal.