Libatkan Partisipasi Publik

Ilustrasi kegiatan belajar siswa tingkat SMA. Insert : Gedung Ombudsman RI Perwakilan Sumsel.-Foto : ANTARA -
Ombudsman Perwakilan Sumsel hingga Jumat (9/5), telah menyelesaikan 100 laporan pelayanan publik sejak awal Januari hingga pertengahan Mei 2025.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan M. Adrian Agustianysah mengataka, bahwa pihaknya menyelesaikan 100 laporan pelayanan publik sejak awal Januari hingga pertengahan Mei 2025 ini.
Ia menambahkan laporan yang diterima tersebut berasal kebanyakan dari Kota Palembang, seperti keluhan lampu jalan dan sebagainya.
Laporan-laporan tersebut berkaitan dengan permasalahan dalam layanan publik yang diterima oleh masyarakat dari berbagai instansi pemerintah.
Namun pihaknya berhasil menyelesaikan, sehingga saat ini, keluhan tersebut sudah mulai tidak dikeluhkan.
"Untuk laporan sudah sebanyak 226 laporan sudah kami selesai kan 100, sisanya masih kami tangani penyelesaian masalah nya," katanya.
Ia menambahkan dalam setahun nya rata - rata 300 kasus yang kami selesai kan, bahkan ketika ada permasalahan dalam skala besar, pihaknya melakukan penanganan tanpa harus menunggu laporan, seperti mengeluarkan saran korektif seperti terkait PPDB atau jalur masuk sekolah untuk SMA.
Menurutnya Ombudsman Sumsel memang bekerja untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat dipenuhi oleh penyelenggara layanan publik.
Dengan penyelesaian laporan-laporan tersebut, Ombudsman Sumsel berharap dapat memberikan kontribusi pada perbaikan sistem layanan publik di Sumsel.
Sebelumnya, Akademisi, Madi Apriadi, memberikan tanggapan serius. Dimana Madi menekankan, pentingnya pengawasan silang antar-instansi, serta pelibatan masyarakat sipil dan media dalam proses seleksi agar transparansi tetap terjaga.
“Sistem prestasi itu harus bisa diuji validitasnya. Kalau perlu, buat pengawasan berlapis, termasuk dari Ombudsman, bahkan auditor internal dari inspektorat daerah. Dengan begitu, publik bisa percaya lagi bahwa jalur prestasi benar-benar milik mereka yang berhak,” tegas Madi.
Sebagai penutup, Madi berharap langkah tegas Ombudsman ini menjadi titik awal pembenahan mendasar terhadap proses SPMB di Sumsel, bukan hanya pada 2025 tapi untuk tahun-tahun berikutnya.
“Ini momentum penting untuk memperbaiki wajah pendidikan kita. Jangan sampai siswa kehilangan kepercayaan karena proses yang tidak adil. Pendidikan itu harus bersih, transparan, dan berpihak pada masa depan anak-anak kita,” pungkasnya.