Polisi Ungkap Praktik Pengoplosan BBM Subsidi Solar di Muara Enim

Polda Sumsel saat menghadirkan kedua tersangka pengoplosan BBM solar beserta barang bukti, di Palembang, Selasa (6/5/2025).-Foto : Istimewa-

Dari penyelidikan awal, diketahui bahwa truk tangki tersebut telah beberapa kali digunakan untuk kegiatan serupa.

Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama strategis antara Polda Sumsel, PT Elnusa Petrofin selaku mitra distribusi BBM, dan Depo Pertamina Kertapati.

BACA JUGA:Gasak Barang Senilai Rp150 Juta, Amanat alias Wan Dibekuk Tim Tekab Polres Prabumulih

BACA JUGA:Kasus Duel Jukir dan Driver Ojek Berujung Saling Lapor, Polisi Jelaskan Proses Hukumnya Seperti Ini!

Informasi awal diperoleh dari temuan kejanggalan dalam pengiriman solar yang dilaporkan oleh pihak perusahaan, lalu ditindaklanjuti oleh Subdit Tipidter.

“Ini bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dan pihak swasta dalam mencegah kebocoran distribusi energi nasional. Kami berterima kasih atas laporan yang disampaikan perusahaan sehingga jaringan ini bisa segera kami tindak,” kata Listiyono.

Menurutnya, praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi, tetapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap distribusi energi yang sah.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 480 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman maksimalnya adalah enam tahun penjara dan denda hingga Rp40 miliar.

"Pasal yang kami terapkan memberikan efek jera, karena kegiatan ini termasuk kejahatan serius terhadap perekonomian negara dan pelayanan publik," tegas AKBP Listiyono.

Pihaknya kini tengah memburu pemilik gudang yang diduga menjadi tempat pencampuran BBM tersebut. “Kami yakin praktik ini melibatkan jaringan lebih luas.

Akan ada pengembangan kasus untuk membongkar semua pihak yang terlibat, baik dari pelaku lapangan hingga aktor intelektual di balik layar,” lanjutnya.

Menanggapi pengungkapan ini, Pemerintah Kabupaten Muara Enim menyampaikan apresiasi kepada Polda Sumsel.

Melalui Kepala Dinas Perhubungan dan Energi Kabupaten Muara Enim, pihaknya menyatakan mendukung penuh upaya penegakan hukum atas tindak pidana migas.

“Pemerintah daerah siap bekerja sama untuk mencegah terjadinya penyimpangan BBM, termasuk memperketat izin operasional angkutan BBM dan pengawasan distribusi,” ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan