Polisi Ungkap Praktik Pengoplosan BBM Subsidi Solar di Muara Enim

Polda Sumsel saat menghadirkan kedua tersangka pengoplosan BBM solar beserta barang bukti, di Palembang, Selasa (6/5/2025).-Foto : Istimewa-

KORANPALPOS.COM – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil membongkar praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Muara Enim.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif aparat dalam menindak penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Sumsel, AKBP Listiyono, menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Selasa (6/5/2025), bahwa dua orang tersangka telah diamankan.

Mereka adalah HW, sopir truk tangki biru milik PT Putra Salsabila Perkasa (PSP), dan AJ, sopir lain yang membantu membawa truk tangki ke lokasi pengoplosan.

BACA JUGA:Jadi TO Sejak Tahun 2021 : Warga Talang Taling Ogan Ilir Ini Akhirnya DIekuk Polisi !

BACA JUGA:Mayat Mr X Pakai Kalung Tasbih Ditemukan Mengapung di Sungai Komering Serigeni OKI

Kedua pelaku ditangkap saat sedang menjalankan aksinya pada dini hari, 1 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.

Dalam praktiknya, para pelaku menggunakan modus operandi pencampuran BBM subsidi jenis solar dari Depo Pertamina Kertapati dengan BBM hasil sulingan ilegal yang ditampung di sebuah gudang di Kecamatan Lembak, Muara Enim.

Minyak oplosan ini rencananya akan dipasarkan ke berbagai perusahaan industri di sekitar wilayah Muara Enim, dengan harga di bawah pasaran industri, namun tetap memberikan keuntungan besar bagi pelaku.

BACA JUGA:Ayah Cabuli Anak Kandung Sejak SMP : Polisi Tetapkan Edi Hardiansyah Sebagai Tersangka !

BACA JUGA:Petani di Muara Enim Tertangkap Tangan Curi Besi

“Satu unit truk tangki berkapasitas 16.000 liter yang membawa BBM subsidi dari Pertamina dimanfaatkan untuk mencampur BBM dengan minyak sulingan yang tidak sesuai standar. Praktik ini merusak kualitas bahan bakar dan membahayakan mesin kendaraan serta industri pengguna,” terang AKBP Listiyono.

Selain kendaraan tangki, polisi juga mengamankan beberapa unit telepon genggam dan dokumen yang memperkuat dugaan tindak pidana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan