100 Kali Beraksi Mencuri Motor : Raja Curanmor Palembang Akhirnya Tertangkap !

Pelaku curanmor dengan 100 TKP dihadirkan dalam pres rilis Polrestabes Palembang.-Foto : Istimewa-
Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polrestabes Palembang.
Berdasarkan penyelidikan mendalam, petugas akhirnya berhasil menangkap Rendi di wilayah Mariana, Banyuasin, pada Sabtu malam, 26 April 2025.
BACA JUGA:Putar Musik Remix : Pesta Orgen Tunggal di Desa Pipa Putih Diobrak Abrik Polisi !
BACA JUGA:Sepekan : 5 Pemain Narkoba di OKU Berhasil Diciduk
Sementara tiga rekannya yang turut membantu dalam setiap aksi kejahatan masih dalam pengejaran (DPO).
“Identitas ketiga pelaku lainnya sudah dikantongi. Kami akan lakukan pengejaran. Jika melawan saat penangkapan, akan diberi tindakan tegas dan terukur,” tegas Kombes Pol Harryo.
Saat dimintai keterangan, Rendi mengakui bahwa setiap motor hasil curian dijual ke wilayah Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, dengan harga berkisar Rp4 juta hingga Rp6 juta.
“Saya jual motor di dusun Tanjung Raja. Harga paling murah Rp4 juta, paling mahal Rp6 juta.
Uangnya saya pakai untuk makan sehari-hari,” ucap Rendi dengan nada menyesal.
Kepada polisi, Rendi juga mengakui sudah terbiasa beraksi bersama tiga rekannya. Dalam banyak kasus, mereka menyasar kendaraan yang diparkir sembarangan atau di lokasi minim pengawasan.
Sementara itu, beberapa pelaku curanmor lainnya juga diamankan oleh jajaran kepolisian sektor lain di Palembang.
Seperti yang dilakukan Polsek Sako, yang meringkus tersangka M Mario, dengan modus mencuri sepeda motor yang ditinggal dalam keadaan kunci masih menempel.
Senada dengan itu, Polsek Ilir Barat II juga mengamankan seorang pelaku curanmor bernama Raden, yang memanfaatkan kelengahan korban yang lupa mencabut kunci motor saat diparkir.
Begitu melihat kesempatan, pelaku langsung membawa kabur kendaraan.
Atas perbuatannya, Rendi Saputra dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara di atas 7 tahun.