Bos Sumur Ilegal di Lahan PT Hindoli Tanjung Alam Keluang Ternyata Pakde Ireng : Resmi Ditahan !

Ahmad Thohir alias Pakde Ireng (61), warga Kelurahan Sungai Lilin Jaya, Kecamatan Sungai Lilin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polsek Keluang-Foto : Dokumen Palpos-
BACA JUGA:Maling di Rumah Polisi : Residivis Ini Kembali Nikmati Jeruji Besi !
Kapolsek Keluang, Iptu Alvin Adam Armita Siahaan STrk, melalui Plh Kasi Humas Polres Muba AKP Nazaruddin, SE, MSi, mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan pendekatan persuasif sebelum penangkapan dilakukan.
Ahmad Thohir sebelumnya telah dua kali dipanggil secara resmi, namun tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Sudah kita layangkan dua kali surat pemanggilan, tapi tidak hadir. Akhirnya pada Senin sore, 29 April 2025, tersangka diamankan di kediamannya di Sungai Lilin dan langsung kami limpahkan ke Unit Pidana Khusus Polres Muba,” jelas Nazaruddin, Rabu (30/4/2025).
BACA JUGA:Sehabis Ambil Uang di Bank : HRD PT Minanga Ogan Dilaporkan Hilang !
BACA JUGA:Bobol Dinding Sel : 8 Tahanan Kabur dari Mapolres Lahat, 1 Tertangkap !
Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian tidak henti-hentinya melakukan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal drilling maupun penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) yang sangat berbahaya dan merusak lingkungan.
Atas perbuatannya, Ahmad Thohir dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ia juga dikenakan Jo Pasal 188 KUHPidana tentang perbuatan yang menyebabkan kebakaran karena kelalaian.
“Ini menjadi peringatan tegas bagi siapa saja yang masih melakukan praktik ilegal dalam sektor energi. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan umum,” tegas Nazaruddin.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas penambangan ilegal masih marak terjadi di sejumlah wilayah Muba, terutama di lahan-lahan HGU perusahaan perkebunan.
Masyarakat didorong untuk tidak tergiur oleh keuntungan sesaat dari praktik ilegal yang membahayakan keselamatan jiwa dan lingkungan.
Pihak kepolisian meminta peran serta tokoh masyarakat, pemerintah desa, dan perusahaan pemilik lahan untuk aktif melaporkan kegiatan mencurigakan di wilayahnya.
“Penegakan hukum tidak bisa berjalan sendiri. Perlu keterlibatan semua pihak agar praktik-praktik ilegal ini benar-benar bisa dihentikan dari hulunya,” pungkas Nazaruddin.