Kabar Gembira : Pembentukan DOB Tunggu Pengesahan Dua Peraturan Pemerintah !

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.-Foto : ANTARA -
2. PP tentang Penataan Pemerintahan Daerah
PP kedua ini akan berisi daftar daerah yang secara administratif akan dimekarkan atau digabungkan.
"Ada dua mekanisme dalam penataan daerah: pemekaran dan penggabungan. Selama ini kita hanya mengenal pemekaran, semua ingin mekar. Tapi tidak objektif melihat kenyataan bahwa banyak daerah hasil pemekaran yang justru gagal mandiri secara ekonomi dan administrasi," kata Rifqinizamy.
Ia menambahkan bahwa dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, sebenarnya sudah diatur kemungkinan penggabungan daerah jika dinilai tidak memenuhi kriteria keberhasilan.
"Maka dari itu, kita perlu regulasi yang kuat untuk mengatur ini agar negara tidak terus terbebani," tambahnya.
Rifqinizamy menyoroti pentingnya keseimbangan jumlah daerah dengan kapasitas keuangan negara.
Menurutnya, tanpa perencanaan yang matang, pembentukan daerah baru hanya akan menambah beban fiskal pemerintah pusat.
"Kalau daerah baru terus bertambah tanpa ukuran yang tepat, konsekuensinya jelas: anggaran semakin terbebani, pelayanan publik tidak optimal, dan pembangunan menjadi tidak merata," jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada 341 usulan pemekaran daerah dari seluruh Indonesia.
Namun, tanpa formula yang jelas, usulan-usulan tersebut tidak akan dibahas satu per satu.
"Kita tidak mau bicara case-by-case dulu. Kita bicara desain besarnya dulu, formulasinya dulu. Setelah itu, baru kita bisa menilai secara objektif mana daerah yang layak dimekarkan, mana yang tidak," ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Selain itu, Komisi II DPR juga berencana mengevaluasi efektivitas daerah hasil pemekaran yang sudah ada.
Hal ini untuk mengkaji sejauh mana keberhasilan DOB selama ini dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik.
"Banyak daerah hasil pemekaran yang justru mengalami stagnasi atau bahkan kemunduran. Kita harus jujur melihat data. Kalau memang tidak efektif, mengapa harus terus menambah daerah baru?" ujar Rifqinizamy.
Ia mengingatkan bahwa semangat awal dari otonomi daerah adalah untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan, bukan semata-mata memperbanyak jabatan.