Kabar Gembira : Pembentukan DOB Tunggu Pengesahan Dua Peraturan Pemerintah !

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.-Foto : ANTARA -

"Tujuan utama adalah rakyat, bukan pejabat. Kalau pemekaran hanya menciptakan pejabat baru tanpa manfaat nyata bagi rakyat, itu artinya kita gagal," katanya.

Dengan demikian, Komisi II DPR menegaskan bahwa seluruh proses pembentukan DOB baru harus menunggu hingga kedua PP tersebut disahkan.

Rifqinizamy berharap pemerintah segera menyelesaikan draft PP bersama dengan DPR dan stakeholders terkait.

"Kami di DPR siap mendukung, sepanjang semua dilakukan berdasarkan data, kajian akademik, dan perencanaan jangka panjang yang terukur," ujarnya.

Ia juga meminta kepada semua pihak, terutama kepala daerah dan masyarakat yang mengajukan pemekaran, untuk bersabar dan memahami bahwa pembentukan DOB bukan semata-mata soal keinginan lokal, melainkan soal kepentingan nasional.

"Ini soal masa depan bangsa. Harus kita pikirkan matang-matang," pungkas Rifqinizamy.

Polemik pembentukan Daerah Otonomi Baru di Indonesia memang selalu menjadi topik yang menarik, terutama di tengah keinginan banyak daerah untuk mendapatkan kemandirian fiskal dan administratif.

Namun di sisi lain, realitas menunjukkan bahwa tidak semua pemekaran daerah membawa dampak positif.

Langkah Komisi II DPR untuk menunda pembentukan DOB hingga regulasi kuat tersedia menunjukkan kehati-hatian dalam menjaga stabilitas nasional.

Dengan demikian, ke depan diharapkan setiap daerah baru yang dibentuk benar-benar mampu menjadi motor penggerak pembangunan, bukan justru menjadi beban tambahan bagi negara. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan