Bijak dan Sesuai Azas Kepatutan

Ilustrasi kegiatan perpisahan dan wisuda siswa SMA. Insert : Surat edaran Nomor: 420/6974/SMA.2/Disdik. SS/2025 tentang kegiatan wisuda/perpisahan murid pada SMA dan SMK di Provinsi Sumsel.-Foto : ANTARA -

"Yang penting khidmat, sederhana, cukup di sekolah saja. Tidak perlu sewa gedung besar, apalagi kalau harus ada sewa pakaian khusus segala macam. Itu justru membuat orang tua pusing," katanya.

Orang tua murid juga berharap agar sekolah melibatkan komite sekolah dan para wali murid dalam setiap perencanaan kegiatan.

"Kalau mau mengadakan acara apapun, harus rembuk bersama orang tua. Kalau memang mayoritas setuju sederhana, ya laksanakan sederhana saja," tambah Ardi, orang tua murid di Prabumulih.

Selain itu, masyarakat Sumsel juga meminta Dinas Pendidikan untuk terus mengawasi implementasi surat edaran ini di lapangan.

Mereka khawatir ada sekolah yang tetap membungkus acara perpisahan dalam bentuk lain namun tetap membebani orang tua secara tidak langsung.

"Saya berharap Dinas Pendidikan Sumsel tidak hanya mengeluarkan edaran, tapi juga memantau langsung pelaksanaannya. Agar tidak ada lagi orang tua yang terbebani," tutur Erni, warga Musi Banyuasin.

Sementara itu, Praktisi Pendidikan di Sumatera Selatan. Hendrawadi, S.Pd, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat yang menegaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan wisuda atau perpisahan tidak bersifat wajib.

"Selalu praktisi Pendidikan, tentu saya mendukung kebijakan keputusan tersebut," ujar Hendrawadi saat dimintai tanggapannya, Senin (28/4).

Hendrawadi merujuk pada kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang secara tegas telah mengeluarkan pedoman mengenai hal ini.

"Sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendidikan, yang menegaskan tidak mewajibkan penyelenggaraan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus," jelasnya.

Kebijakan ini ditegaskan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023, yang mengatur bahwa wisuda atau perpisahan bukanlah bagian wajib dari proses pendidikan formal di satuan pendidikan.

Melalui surat edaran tersebut, Kemendikbudristek mengingatkan seluruh sekolah untuk memperhatikan asas kepatutan, kesederhanaan, serta tidak membebani peserta didik dan orang tua/wali murid dalam pelaksanaan acara seremonial.

Menurut Hendrawadi, prinsip yang ingin ditegakkan pemerintah adalah agar momen kelulusan tetap bermakna tanpa mengesampingkan kondisi sosial ekonomi peserta didik.

"Sekolah harus mengedepankan nilai kebersamaan, syukur, dan pencapaian siswa tanpa harus menjadikan acara wisuda atau perpisahan sebagai kegiatan yang memberatkan secara finansial," imbuhnya.

Ia juga mengimbau seluruh kepala sekolah, baik jenjang SD, SMP, SMA, maupun SMK di wilayah Sumatera Selatan, agar benar-benar memperhatikan ketentuan tersebut dalam merencanakan kegiatan akhir tahun ajaran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan