Awas ! Produk Makanan Berunsur Babi Beredar

Petugas dari Dinas Perdagangan Sumsel dan BPOM Palembang mengamankan sejumlah barang bukti prodak yang mengandung unsur babi dalam sidak. Insert : Beberapa item prodak yang dilarang karena mengadung unsur babi.-Foto : ANTARA -

KORANPALPOS.COM - Kekhawatiran pemerintah provinsi Sumsel terkait kemungkinan beredarnya prodak makanan yang mengandung unsur babi berdasar temuan BPOM RI terhadap 9 item prodak makanan, ternyata benar-benar terjadi (beredar di Sumsel). 

Terbukti dari hasil inspeksi mendadak (Sidak) Dinas Perdagangan Sumsel bersama BPOM Palembang dan instansi berwenang lainnya, Kamis (24/4), menemukan produk makanan olahan berlabel halal yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine).

Sejumlah prodak tersebut ditemukan pada beberapa pusat perbelanjaan di Kota Palembang.

Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Sumsel, RM Fauzi mengatakan bahwa penindakan tersebut adalah menindaklanjuti dari temuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yakni produk berlabel halal yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine).

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Bakal Segera Perluas Segmen Program GSMP Tahun 2025

BACA JUGA:Warga Berharap Jalan Utama Gandus Segera Diperbaiki !

"Yang terindikasi produk nonhalal mengandung babi ada sembilan jenis pack makanan kami stop, tidak boleh diperjualbelikan," katanya.

Ia menjelaskan bahwa sembilan produk tersebut, berasal dari produk marsmellow berupa makanan bertekstur seperti jelly.

Sementara itu, dari hasil sidak pada beberapa pusat berbelanja di Kota Palembang, mulai dari Sevendays, Diamond, Indogrosir, pihaknya menemukan beberapa jenis produk halal diduga mengandung babi berdasarkan edaran BPJPH.

"Kami tegaskan untuk stop penjualannya," katanya. Saat sidak di Indogrosir, pihaknya menemukan beberapa jenis dengan kemasan yang sama seperti yang dimaksud BPJPH.

BACA JUGA:Zulhas Takjub Gubernur Herman Deru : Sulap Rawa Tempat Buaya Menjadi Sawah Produktif !

BACA JUGA:Musim Pancaroba : Awas Penyakit Musiman Mengintai !

"Sementara untuk sanksi apabila pihak retail masih melakukan peredaran jual beli produk, maka akan dikenakan sanksi melalui BPOM," katanya.

"Saat ini, pengembangan masih terus dilakukan oleh pusat, sambil menunggu hasilnya, kami minta pihak yang menjual dari hasil temuan kami untuk menyetop penjualan," imbuh dia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan