Ikuti Jejak Rekannya, Robianto Serahkan Diri Usai Gelapkan Rp26 Juta Milik Perusahaan

Pelaku saat diamankan di Mapolres OKU.-Foto : Eco -

Dirinya juga menjelaskan bahwa setelah Robianto menyerahkan diri, penyidik segera menetapkannya sebagai tersangka.

Surat perintah penangkapan dikeluarkan pada Kamis pagi, 17 April 2025, dan Robianto langsung diamankan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.

BACA JUGA:Polsek Indralaya Ungkap Kasus Curat, Mahasiswa Kehilangan Motor di Kost

BACA JUGA:Pejabat BNI Palembang Ditahan Kasus Bobol Sistem Bank : Begini Modusnya !

“Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolsek Baturaja Timur dan dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 5 Tahun,” pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan