Pajak Hiburan Bakal Naik 40 hingga 75 Persen, Pengusaha Hiburan Meradang !

Suasana pelayanan pembayaran pajak di Kantor Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) Kota Palembang- Foto: Koer Palpos-

Dimana kenaikan menimbulkan keprihatinan di kalangan pelaku usaha.

Mereka menyampaikan bahwa besaran pajak yang tinggi dapat memberatkan usaha mereka dan pada akhirnya akan berdampak pada konsumen.

BACA JUGA:Indro : Memilih Capres untuk Pemilu Sekarang Muda

BACA JUGA:Aufa Hadirkan Harmonisasi Apik Pungkasi Gigs Kamisan

Salah satu pengelola tempat hiburan di Kota Palembang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, kekhawatirannya terhadap dampak kenaikan pajak ini.

"Pajak yang naik drastis seperti ini tentu akan mempengaruhi kelangsungan usaha kami. Kami harus memikirkan kembali strategi harga dan promosi agar tetap bersaing di pasar," ujarya, Senin, 15 Januari.

Senada diungkapkan F, salah seorang pengelola tempat hiburan lainnya mengatakan, biaya pajak yang lebih tinggi pada layanan spa dapat membuat konsumen enggan menggunakan jasa tersebut.

“Kami berusaha menyediakan layanan berkualitas, namun jika biaya pajak terlalu tinggi, kami harus mempertimbangkan ulang agar tidak memberatkan pelanggan,” ujarnya. 

Dirinya berharap pemerintah daerah juga bisa mengkaji agar dapat mencari solusi terbaik.

“Karena ini didasarkan pada Perda, kami percaya pemerintah dapat mempertimbangkan ulang besaran pajak ini agar tidak memberatkan dunia usaha hiburan di Palembang, terutama dalam situasi ekonomi yang sedang sulit ini,” ucapnya.

Sementara itu Ketua komisi II DPRD Palembang, Taufik Abdullah SE MM kebijakan pemerintah pusat terkait rencana kenaikan pajak hiburan  tersebut, penerapannya sesuai dengan kemampuan dan kajian masing-masing pemerintah daerah.

“Jadi penerapan penetapan pajak hiburan akan disesuaikan dengan pertimbangan dan regulasi pemerintah daerah termasuk juga mempertimbangkan kondisi perekonomian dan kemampuan pelaku usaha,” terang Taufik.

Jadi dengan aturan tersebu lanjut Taufik, para pelaku usaha tidak perlu khawatir penerapannya akan dilakukan secara total.

“Semua tetap didasarkan kajian yang mendalam,” tandas Taufik.

Menyinggung soal kenaikan pajak hiburan tersebut, dikatakan Taufik,  di Kota Palembang persentase pajak hiburan telah diterapkan sebesar 40 persen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan