Pajak Hiburan Bakal Naik 40 hingga 75 Persen, Pengusaha Hiburan Meradang !

Suasana pelayanan pembayaran pajak di Kantor Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) Kota Palembang- Foto: Koer Palpos-

PALEMBANG – Di tengah kondisi perekonomian yang berlahan akan membaik pascapandemi, pemerintah Kembali akan mengeluarkan kebijakan yang bakal menjadi polemik.

Kebijakan tersebut yakni pengenaan pajak hiburan yang akan dinaikan minimal 40 hingga 75 persen.

Kebijakan yang berhubungan dengan pajak tersebut didasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dimana jenis pajak ini, dikenal sebagai Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT), mencakup sektor-sektor seperti makanan dan minuman, jasa perhotelan, dan jasa hiburan.

BACA JUGA:Viral ! Diduga Oknum Guru SDN di Prabumulih Paksa Siswa Berinfak

BACA JUGA:Cetak Rekor Muri Kompetisi Code Blue, Ketua Perdatin Sumsel Apresiasi Pj Gubernur

Undang-Undang tersebut menetapkan bahwa tarif PBJT atas jasa hiburan, termasuk diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa, dapat berkisar antara 40 hingga 75 persen.

Kondisi jelas menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha hiburan, termasuk perhotelan yang menyediakan jasa spa di dalamnya.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, menegaskan bahwa pajak hiburan adalah wewenang pemerintah daerah sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). 

Namun dikatakannya, berdasarkan data Kementerian Keuangan, terjadi kenaikan signifikan atas pajak hiburan pada tahun 2023 sebagai bagian dari penerimaan pemerintah daerah.

BACA JUGA:Cetak Rekor Muri Kompetisi Code Blue, Ketua Perdatin Sumsel Apresiasi Pj Gubernur

BACA JUGA:Siap-siap ! Tarif 2 Ruas Tol di Sumsel Bakal Naik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa kontribusi ekonomi daerah dari sektor seperti hotel dan restoran mengalami pertumbuhan yang cukup tinggi hingga November 2023.

Terkait kebijakan rencana kenaikan pajak 40 hingga 75 persen ini ini tak pelak langsung mendapatkan tanggapan sejumlah pelaku usaha dan pengelola hiburan tempat hiburan di Kota Palembang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan