ASN Diingatkan Masuk Kerja Tepat Waktu : Ini Sanksi bagi ASN yang Melanggar !

Aktivitas aparatur sipil negara.-Foto : Disway-

KORANPALPOS.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi wajib kembali bekerja tepat waktu setelah libur panjang Hari Raya Idulfitri 2025.

Libur lebaran yang berlangsung selama 11 hari, mulai dari 28 Maret hingga 7 April, diharapkan tidak menjadi alasan bagi ASN untuk mangkir dari tugas pada hari pertama kerja, yakni 8 April 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Candra, menyampaikan bahwa seluruh ASN telah diberikan surat edaran agar hadir dan bekerja seperti biasa pada hari pertama masuk kerja usai cuti bersama.

Pemprov Sumsel bahkan telah menjadwalkan inspeksi mendadak (sidak) di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan tingkat kedisiplinan para pegawai.

BACA JUGA:Sebuah Asa Pendidikan Melalui PKH bagi Masa Depan Indonesia

BACA JUGA:Harga BBM Non Subsidi Kembali Turun

“Para ASN wajib masuk dan bekerja seperti biasa saat hari pertama masuk usai perayaan Hari Raya Idul Fitri. Kita juga sudah menyampaikan surat edaran ke seluruh OPD,” tegas Edward, belum lama ini. 

Edward menambahkan, sidak akan dilakukan langsung ke sejumlah titik kerja ASN seperti di sekretariat maupun kantor OPD guna memastikan tidak ada pegawai yang bolos tanpa keterangan.

Pegawai yang terbukti tidak hadir tanpa alasan sah akan dikenai sanksi sesuai ketentuan disiplin ASN, mulai dari teguran hingga sanksi administratif yang lebih berat.

Dengan imbauan ini, Pemprov Sumsel berharap semangat kerja dan pelayanan publik tetap terjaga, meski baru saja melewati masa libur panjang.

BACA JUGA:Pulang Kampung : Wagub Cik Ujang Gelar Halal Bihalal dengan Warga Lahat

BACA JUGA:Harus Sesuaikan dengan Fasilitas : Menyusul Tiket Bus AKAP Naik 40 Persen !

“Kami ingin menunjukkan bahwa ASN Sumsel tetap profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya,” pungkas Edward.

Terpisah, Wali Kota Palembang Drs H Ratu Dewa MSi mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang untuk tidak menambah waktu libur setelah cuti bersama Idulfitri 1446 Hijriah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan