Curi 43 Kelapa Muda : Pria Asal Tanjung Sejaro Terancam Pidana 7 Tahun !

Tersangka diamankan di Mapolsek Indralaya untuk penyidikan kasusnya-Foto : Dokumen Palpos-
BACA JUGA:Begal Apes : Gagal Kabur Usai Rampas Kalung Emas Ibu-Ibu, Rekannya Nyusul ke Bui
Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, melalui Tim Tekab 156 Unit Reskrim yang dipimpinnya, bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut.
Dalam waktu beberapa hari, mereka berhasil melacak identitas dan keberadaan pelaku yang diketahui bersembunyi di wilayah Desa Arisan Gading.
"Setelah kami mendapatkan informasi dan melakukan pemantauan, akhirnya pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan pada Kamis (3/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB," ujar Junardi saat diwawancarai media.
BACA JUGA: Kasus Mayat Wanita di Kamar Kontrakan Terungkap : Ternyata Dibunuh Suami Sendiri !
BACA JUGA:Cekcok Berujung Penganiayaan di OKU : Dua Orang Luka Akibat Sabetan Sajam !
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat tuduhan.
Selain 43 butir kelapa muda, polisi juga menyita satu unit becak motor (bentor) Honda Megapro warna hitam yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian, serta sebilah parang yang digunakan untuk memotong buah kelapa.
Kepada petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku nekat mencuri karena kesulitan ekonomi.
I menyebut bahwa sejak beberapa bulan terakhir, ia kehilangan mata pencaharian dan tak lagi memiliki penghasilan tetap.
Desakan kebutuhan hidup, terutama untuk kebutuhan rumah tangga dan anak-anaknya, mendorongnya melakukan pencurian.
"Saya benar-benar terdesak, Pak. Saya cuma pengen makan. Saya tahu salah, tapi saya bingung harus bagaimana lagi," ungkap I dengan nada menyesal saat diperiksa di Mapolsek.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap menegaskan bahwa tindakan pelaku tetap merupakan pelanggaran hukum dan harus diproses sesuai aturan yang berlaku.
Kapolsek Junardi menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pasal ini menyebutkan bahwa pencurian yang dilakukan dengan alat bantu (dalam hal ini parang), serta dilakukan pada malam hari dan dengan rencana, termasuk sebagai pencurian dengan pemberatan, yang dapat diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.