Curi 43 Kelapa Muda : Pria Asal Tanjung Sejaro Terancam Pidana 7 Tahun !

Tersangka diamankan di Mapolsek Indralaya untuk penyidikan kasusnya-Foto : Dokumen Palpos-
KORANPALPOS.COM - Seorang pria berinisial I (35), warga Desa Tanjung Sejaro, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia tertangkap tangan mencuri 43 butir kelapa muda dari kebun milik warga, dan kini meringkuk di sel tahanan Polsek Indralaya.
Aksi pencurian ini terjadi bukan hanya sebagai insiden pencurian biasa, namun menjadi sorotan karena dilakukan oleh warga yang sebelumnya dikenal baik dan belum pernah terlibat masalah hukum.
BACA JUGA:Dua Bocah Diduga Tenggelam di Sungai Ogan Pencarian Masih Terus Dilakukan
BACA JUGA:Ilegal Driling di Keluang Terbakar Polisi Buru Pelaku
Pelaku mengaku terpaksa mencuri karena desakan ekonomi dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Peristiwa bermula ketika korban, Syahril Rahman (45), warga Kelurahan Indralaya Raya, merasa curiga dengan berkurangnya jumlah kelapa muda di kebunnya yang terletak tak jauh dari permukiman.
Syahril yang rutin memeriksa kebun miliknya, mendapati bahwa sejumlah kelapa menghilang dalam hitungan hari.
BACA JUGA:Kembali Beraksi, Residivis Pencuri Kepergok Pemilik Rumah: Nyaris Jadi Bulan-Bulanan Massa
BACA JUGA:Panther Vs Terios di Jalinsum Muratara Renggut Nyawa Siswi SD
Dugaan pencurian pun muncul setelah jejak tapak kaki dan bekas sabetan parang terlihat di sekitar pohon kelapa.
Tak ingin kehilangan lebih banyak lagi, Syahril melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Polsek Indralaya menerima laporan tersebut dan segera menindaklanjutinya dengan membentuk tim kecil guna menyelidiki pelaku.