Ingat ! Kurangi Sampah saat Lebaran

Gunung sampah di TPA Sukawinatan Palembang.-Foto : ANTARA -

Pemerintah daerah juga diminta terus melakukan sosialisasi kepada pemudik secara khusus dan masyarakat secara umum terkait upaya sederhana untuk menekan timbulan sampah.

Seperti menggunakan peralatan makan yang dapat diguna ulang dan mengonsumsi makanan dengan jumlah yang tepat sehingga tidak menimbulkan sampah sisa makanan.

Pengurangan sampah juga diharapkan dapat dilakukan saat shalat Idul Fitri dengan membawa peralatan dari rumah dan menggunakan alas sajadah yang dapat dibawa pulang.

Selain itu, diimbau juga agar tidak membawa makanan dan minuman untuk mencegah munculnya sampah baru.

Pemerintah daerah juga diminta untuk membuat satuan tugas khusus untuk penanganan sampah mudik di kabupaten/kota tujuh hari sebelum dan sesudah Lebaran serta menjadi bagian dari panitia shalat Idul Fitri.

Tidak hanya sampah sisa makanan dan kemasan sekali pakai, Manajer Komunikasi Dietplastik Indonesia Adithiyasanti Sofia menyoroti bahwa upaya pengurangan sampah saat Lebaran juga dapat dilakukan dengan tidak mendukung fast fashion atau industri tekstil yang memproduksi pakaian siap pakai dengan harga murah dan gaya cepat berubah.

Dia menyarankan bahwa masyarakat dapat membeli baju yang modelnya dapat dipakai untuk waktu lama dan berulang, tidak hanya digunakan untuk perayaan Idul Fitri.

Hal itu mengingat tidak hanya pakaian bekas dapat menjadi sampah, tapi juga industri fast fashion berkontribusi terhadap cemaran sungai dan melepaskan mikroplastik ke lingkungan dari degradasi bahan pakaian sintetis seperti polyester dan nilon.

Kontribusi dari produsen atau dunia usaha juga sangat dibutuhkan untuk menekan timbulan sampah, tidak hanya saat Lebaran tapi juga di hari-hari biasa.

Contohnya, perusahaan dapat menarik kembali kemasan dari produk yang mereka jual atau bahkan bisa berkontribusi dengan cara lain termasuk menyediakan terminal minuman untuk masyarakat mengisi botol minum mereka di sejumlah titik strategis. 

Hal itu sesuai dengan target pemerintah Indonesia, yang ingin mencapai tingkat pengelolaan sampah 100 persen pada 2029, yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan bahwa untuk menyelesaikan sampah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, adalah tanggung jawab bersama baik pemerintah, pemerintah daerah, peran masyarakat dan dunia usaha.

Meski tanggung jawab pengelolaannya berada di pemerintah kabupaten/kota, namun di sisi lain pihak-pihak lain juga perlu berkontribusi terhadap upaya menekan timbulannya.

Termasuk kewajiban pengelola kawasan seperti hotel dan perumahan untuk menyelesaikan sampahnya.

Perlu juga didorong penguatan sistem pemilahan sampah di sumber seperti di tingkat rumah tangga, sehingga jumlah sampah yang masuk ke TPA dapat dikurangi secara signifikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan