Ingat ! Kurangi Sampah saat Lebaran

Gunung sampah di TPA Sukawinatan Palembang.-Foto : ANTARA -
Belum lagi banyak daerah kini sedang menghadapi sanksi paksaan pemerintah dari KLH karena menjalankan TPA secara open dumping atau menumpuk sampah secara terbuka tanpa pengolahan.
KLH sudah mengeluarkan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada 343 TPA di berbagai daerah. Beberapa TPA yang terbukti mencemari lingkungan sudah diperintahkan ditutup.
Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLH Ade Palguna mengingatkan bahwa sampah sisa makanan menjadi penyumbang timbulan terbesar di TPA, yang menimbulkan masalah baru ketika ditumpuk dan bercampur dengan sampah lain.
BACA JUGA:Keakraban dan Silaturahmi Harus Terus Dipupuk
BACA JUGA:Bantu Masyarakat Jelang Lebaran
Apalagi mengingat potensi peningkatan sampah selama puasa dan libur Lebaran ketika muncul pedagang musiman dan masyarakat lebih berpotensi membeli makanan secara berlebihan.
"Kalau sudah jadi food waste itu pasti nanti buangnya ke TPA dan itu menjadi masalah kita semua. Hal-hal yang memang terkait dengan food waste itu adalah masalah yang akan dihadapi ke depan," kata Ade.
Pada tahun lalu, Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) milik KLH memperlihatkan total timbulan sampah nasional mencapai 33,5 juta ton dari 309 kabupaten/kota yang sudah melaporkan datanya.
Dari jumlah tersebut, 39,37 persen di antaranya adalah sampah sisa makanan.
Sampah yang tercampur di TPA dapat menimbulkan lindi yaitu limbah cair yang muncul ketika sampah organik seperti sisa makanan dan anorganik bercampur dengan air hujan, menghasilkan limbah dengan kandungan berbahaya yang mengontaminasi lingkungan.
Selain itu, bercampurnya sisa makanan dan sampah organik lain di TPA tanpa pengolahan juga menghasilkan gas metana yang tidak hanya menjadi salah satu jenis gas rumah kaca (GRK) penyebab perubahan iklim, tapi juga dapat menyebabkan kebakaran TPA. Seperti yang terjadi pada 2023 ketika 35 TPA terbakar akibat keberadaan gas metana dan suhu panas.
Pengurangan sampah sisa makanan kemudian menjadi sebuah langkah yang perlu dilakukan, terutama di hari Idul Fitri untuk merayakan hari kemenangan tanpa menciptakan sampah baru yang akan membebani lingkungan.
Lebaran minim sampah
KLH sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 tahun 2025 tentang Pengendalian Sampah Hari Raya Idul Fitri 1446 hijriah untuk menekan timbulan sampah yang hadir ketika masyarakat mudik dan berlibur.
Dalam edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah tersebut, gubernur serta bupati/wali kota diminta untuk mengawasi dan memfasilitasi penanganan sampah di jalur mudik, daerah penyangga dan lokasi lainnya termasuk di titik-titik keramaian selama mudik dan libur seperti stasiun, terminal dan lokasi wisata.