Bupati H. Askolani Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Pengadaan Tanah Jalan Tol Palembang - Betung

Bupati Askolani memimpin rapat kordinasi pembahasan penyelesaian masalah pengadaan tanah jalan tol ruas Palembang-Betung. -Foto : Roni-
KORANPALPOS.COM - Pemerintah Kabupaten Banyuasin memfasilitasi penyelesaian permasalahan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol ruas Palembang – Betung yang berlokasi di Kecamatan Suak Tapeh dan Kecamatan Betung.
Rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, SH., MH, ini turut dihadiri oleh Kajari Banyuasin Raymund Hasdianto Sihotang dan Sekda Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA, IPU, ASEAN Eng.
Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Guest House Rumah Dinas Bupati Banyuasin pada Rabu, 12 Maret 2025.
Dalam arahannya, Bupati H. Askolani menegaskan bahwa pembangunan Jalan Tol Palembang – Betung merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional yang bertujuan mempercepat akses arus barang dan manusia.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Dampingi Menteri ATR Serahkan Sertifikat Puslatpur
BACA JUGA:Perumda Tirta Raja Menanggapi Demo Terkait Kenaikan Tarif Air Minum di OKU
Keberadaan tol ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan mengurangi kemacetan akibat tingginya volume kendaraan besar di Jalur Lintas Timur Sumatera, termasuk yang melintasi Kabupaten Banyuasin.
“Sebaik apapun perencanaan pembangunan jalan tol, percepatan pelaksanaannya sangat bergantung pada penyelesaian pengadaan tanah. Jika ada hambatan dalam proses ini, maka pasti akan menghambat pengerjaan konstruksi di lapangan. Oleh karena itu, proses pengadaan tanah menjadi sesuatu yang sangat penting,” ujar Bupati Askolani.
Ia juga menjelaskan bahwa untuk memastikan kepastian hukum dalam pembangunan infrastruktur demi kepentingan umum seperti jalan tol, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Aturan ini diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah.
BACA JUGA:Tiga Kapolres di Wilayah MLM Masuk Daftar Rotasi : Ini Jabatan Baru dan Pengganti Mereka !
Bupati Askolani merinci bahwa pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol terdiri dari empat tahapan utama:
1. Tahap Perencanaan