Bupati H. Askolani Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Pengadaan Tanah Jalan Tol Palembang - Betung

Bupati Askolani memimpin rapat kordinasi pembahasan penyelesaian masalah pengadaan tanah jalan tol ruas Palembang-Betung. -Foto : Roni-
Bupati Askolani menegaskan bahwa meskipun ada proses keberatan, pembangunan jalan tol tidak boleh tertunda. “Kami mohon dukungan dan keikhlasan para pemilik tanah yang terkena trase jalan tol agar menerima hasil penilaian KJPP sehingga proses pembangunan tidak terganggu. Jika keberatan, silakan ajukan ke pengadilan, namun pekerjaan konstruksi harus tetap berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012,” tegasnya.
Menjelang arus mudik Lebaran, Pemerintah Kabupaten Banyuasin berharap agar proyek ini dapat segera rampung setidaknya dalam tahap land clearing badan jalan agar dapat difungsikan sementara. Bupati Askolani meminta Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) untuk mempercepat proses ini agar tidak terjadi kemacetan panjang seperti tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, ia menginstruksikan kepada Tim Pelaksana Pengadaan Tanah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk segera menyelesaikan proses administrasi pengadaan tanah. “Pemilik tanah harus segera melengkapi dokumen yang diperlukan agar pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) bisa diproses sebelum Lebaran,” katanya.
Sebagai informasi, sebanyak 12 bidang tanah telah menyelesaikan proses penilaian dan akan menerima ganti rugi pada Kamis, 13 Maret 2025.
Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dapat bekerja sama dalam menyukseskan pembangunan Jalan Tol Palembang – Betung demi kepentingan bersama. Pemerintah Kabupaten Banyuasin berkomitmen untuk terus memfasilitasi dan memastikan bahwa proyek ini berjalan lancar sesuai dengan regulasi yang berlaku.